"Nanti kita pikirkan," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Meski begitu, Kalla mengatakan bahwa aturan yang ada di undang-undang saat ini sudah membatasi seseorang maju lagi sebagai presiden atau wakil presiden yakni hanya 2 kali.
Seperti diketahui, Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden. Pertama ia menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2004-2009 dan kedua pada periode 2014-2019.
Selain terbentur ketentuan itu, Kalla juga mengaku ingin istirahat.
Sebelumnya, dalam survei Litbang Kompas, Jusuf Kalla paling banyak dipilih responden untuk kembali maju di Pilpres 2019 mendampingi Presiden Joko Widodo.
Ia dipilih 15,7 persen responden. Di bawahnya ada nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan 8,8 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/20233851/jika-konstitusi-mengizinkan-jk-akan-pikir-ulang-maju-cawapres