Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berencana Ajukan Kasasi untuk Kurangi Hukuman Andi Narogong

Kompas.com - 18/04/2018, 22:16 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan upaya hukum lanjutan untuk meringankan hukuman terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menanggapi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami kaget ketika hakim tidak menerima posisi Andi sebagai justice collaborator. Ini tentu saja kami sayangkan," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Andi Narogong. Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP itu dinaikkan hukumannya dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Dalam salah satu pertimbangan, hakim tinggi mempersoalkan status justice collaborator yang disematkan kepada Andi. Menurut hakim tinggi, Andi adalah pelaku utama dalam perkara yang melibatkannya.

Baca juga : Hakim Anggap Andi Narogong Pelaku Utama dan Persoalkan Status Justice Collaborator

Peran Andi dinilai sangat dominan, baik dalam penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara sampai triliunan rupiah.

Menurut Febri, KPK justru meyakini bahwa Andi sudah mau mengakui perbuatan dan mau bekerja sama dengan KPK. Kemudian, yang lebih penting, KPK menilai Andi bukan sebagai pelaku utama.

"Kalau dia pelaku utama, berarti orang yang menyuruh Andi tentu bukan pelaku yang lebih tinggi. Kami pandang Andi sebagai salah satu pelaku, tapi bukan pelaku utama," kata Febri.

Baca juga : Andi Narogong Mengaku Lapor ke Novanto Sebelum dan Sesudah Penyerahan Uang

KPK berharap Mahkamah Agung dapat memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, peran justice collaborator sangat diperlukan dalam pengungkapan kasus besar yang melibatkan para petinggi.

Menurut Febri, kepastian hukum dan perlindungan sangat diperlukan oleh lembaga penegak hukum, agar seorang pelaku tindak pidana tidak ragu dan bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Putusan akan kami pelajari dan kemungkinan upaya hukum seperti kasasi akan dipertimbangkan," kata Febri.

Kompas TV Dalam surat dakwaan jaksa, Anang Sugiana berperan memberi uang kepada Setya Novanto sebesar 3, 5 juta dollar Amerika Serikat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com