Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Kajian Mendalam untuk Ubah Usia Minimal Perkawinan

Kompas.com - 17/04/2018, 08:47 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan, perlu kajian mendalam terkait usul Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) soal perubahan batas usia minimal perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU Perkawinan menyatakan usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Usulan soal perubahan ini karena aturan yang berlaku saat ini dinilai berpotensi mendorong praktik perkawinan usia anak.

Baca juga : Menteri Yohana Minta Isu Perkawinan Anak Jadi Perhatian Komisi VIII

Menurut Ali, Kementerian PPPA harus mengkaji dasar perubahan tersebut dari berbagai aspek, seperti aspek sosiologis, filosofis, legalitas, dan politisnya.

"Memang ada harapan atau dukungan masyarakat untuk melakukan revisi itu. DPR meminta Menteri PPPA untuk melakukan kajian yang mendalam," ujar Ali, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

"Kajian yang mendalam terhadap UU itu harus dari aspek sosiologisnya, dari aspek politisnya, aspek filosofinya, dan juga aspek legalitasnya itu perlu dilakukan sehingga perlu adanya kehati-hatian dalam membahas itu," kata dia.

Ali mengatakan, usulan revisi UU Perkawinan terkait perubahan usia minimal perkawinan juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Baca juga : 1 Dekade Terakhir, Unicef Sebut Angka Perkawinan Anak di Dunia Menurun

Meski wacana revisi mendapat dukungan dari masyarakat, ada pula yang berpendapat sebaliknya. 

"Sementara sebagian masyarakat mengatakan UU itu masih relevan untuk bisa dijadikan acuan. Nah, itulah perlu DPR mendorong kepada pemerintah untuk melakukan kajian bersama stakeholder yang lain. Tidak hanya Kementerian Prempuan tetapi juga Kementerian Agama, Kemenkumham, dan kementerian terkait lainnya," kata Ali.

Selain itu, lanjut Ali, perkawinan usia anak juga disebabkan banyak faktor, seperti faktor pendidikan dan ekonomi.

Tidak sedikit orangtua yang mengawinkan anaknya karena tak mampu menyekolahkan dan akhirnya menganggap anak menjadi beban secara ekonomi.

"Menurut saya itu dulu yang perlu didorong. Ini kan anak-anak enggak sekolah, kemudian tidak ada kegiatan, pikirannya cuma satu oleh orangtua, jadi beban ekonomi, jadinya dikawinkan saja. Itu kan menjadi persoalan," kata dia.

Baca juga : Menanti Keseriusan Pemerintah Hilangkan Perkawinan Anak

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise meminta perhatian Komisi VIII terkait usulan revisi Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Perubahan pasal tersebut bertujuan untuk menghapus praktik perkawinan usia anak.

Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com