UU Perkawinan menyatakan usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Usulan soal perubahan ini karena aturan yang berlaku saat ini dinilai berpotensi mendorong praktik perkawinan usia anak.
Menurut Ali, Kementerian PPPA harus mengkaji dasar perubahan tersebut dari berbagai aspek, seperti aspek sosiologis, filosofis, legalitas, dan politisnya.
"Memang ada harapan atau dukungan masyarakat untuk melakukan revisi itu. DPR meminta Menteri PPPA untuk melakukan kajian yang mendalam," ujar Ali, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
"Kajian yang mendalam terhadap UU itu harus dari aspek sosiologisnya, dari aspek politisnya, aspek filosofinya, dan juga aspek legalitasnya itu perlu dilakukan sehingga perlu adanya kehati-hatian dalam membahas itu," kata dia.
Ali mengatakan, usulan revisi UU Perkawinan terkait perubahan usia minimal perkawinan juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Meski wacana revisi mendapat dukungan dari masyarakat, ada pula yang berpendapat sebaliknya.
"Sementara sebagian masyarakat mengatakan UU itu masih relevan untuk bisa dijadikan acuan. Nah, itulah perlu DPR mendorong kepada pemerintah untuk melakukan kajian bersama stakeholder yang lain. Tidak hanya Kementerian Prempuan tetapi juga Kementerian Agama, Kemenkumham, dan kementerian terkait lainnya," kata Ali.
Selain itu, lanjut Ali, perkawinan usia anak juga disebabkan banyak faktor, seperti faktor pendidikan dan ekonomi.
Tidak sedikit orangtua yang mengawinkan anaknya karena tak mampu menyekolahkan dan akhirnya menganggap anak menjadi beban secara ekonomi.
"Menurut saya itu dulu yang perlu didorong. Ini kan anak-anak enggak sekolah, kemudian tidak ada kegiatan, pikirannya cuma satu oleh orangtua, jadi beban ekonomi, jadinya dikawinkan saja. Itu kan menjadi persoalan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise meminta perhatian Komisi VIII terkait usulan revisi Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.
Perubahan pasal tersebut bertujuan untuk menghapus praktik perkawinan usia anak.
Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
"Tentang usia menikah dan status anak di luar kawin. Saya minta perhatian dari Komisi VIII," ujar Yohana.
Usulan perubahan UU perkawainan, kata Yohana, telah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.
Namun, UU tersebut tidak masuk prioritas tahun 2018.
Menurut Yohana, Kementerian PPPA telah menerima masukan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra dengan perkawinan usia anak.
Isu tersebut juga mulai digulirkan secara luas untuk melihat respons dari publik.
Yohana mengatakan, kementeriannya juga tengah membuat kajian sebagai dasar perubahan undang-undang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/08474651/perlu-kajian-mendalam-untuk-ubah-usia-minimal-perkawinan