Salin Artikel

Perlu Kajian Mendalam untuk Ubah Usia Minimal Perkawinan

UU Perkawinan menyatakan usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Usulan soal perubahan ini karena aturan yang berlaku saat ini dinilai berpotensi mendorong praktik perkawinan usia anak.

Menurut Ali, Kementerian PPPA harus mengkaji dasar perubahan tersebut dari berbagai aspek, seperti aspek sosiologis, filosofis, legalitas, dan politisnya.

"Memang ada harapan atau dukungan masyarakat untuk melakukan revisi itu. DPR meminta Menteri PPPA untuk melakukan kajian yang mendalam," ujar Ali, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

"Kajian yang mendalam terhadap UU itu harus dari aspek sosiologisnya, dari aspek politisnya, aspek filosofinya, dan juga aspek legalitasnya itu perlu dilakukan sehingga perlu adanya kehati-hatian dalam membahas itu," kata dia.

Ali mengatakan, usulan revisi UU Perkawinan terkait perubahan usia minimal perkawinan juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Meski wacana revisi mendapat dukungan dari masyarakat, ada pula yang berpendapat sebaliknya. 

"Sementara sebagian masyarakat mengatakan UU itu masih relevan untuk bisa dijadikan acuan. Nah, itulah perlu DPR mendorong kepada pemerintah untuk melakukan kajian bersama stakeholder yang lain. Tidak hanya Kementerian Prempuan tetapi juga Kementerian Agama, Kemenkumham, dan kementerian terkait lainnya," kata Ali.

Selain itu, lanjut Ali, perkawinan usia anak juga disebabkan banyak faktor, seperti faktor pendidikan dan ekonomi.

Tidak sedikit orangtua yang mengawinkan anaknya karena tak mampu menyekolahkan dan akhirnya menganggap anak menjadi beban secara ekonomi.

"Menurut saya itu dulu yang perlu didorong. Ini kan anak-anak enggak sekolah, kemudian tidak ada kegiatan, pikirannya cuma satu oleh orangtua, jadi beban ekonomi, jadinya dikawinkan saja. Itu kan menjadi persoalan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise meminta perhatian Komisi VIII terkait usulan revisi Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Perubahan pasal tersebut bertujuan untuk menghapus praktik perkawinan usia anak.

Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

"Tentang usia menikah dan status anak di luar kawin. Saya minta perhatian dari Komisi VIII," ujar Yohana.

Usulan perubahan UU perkawainan, kata Yohana, telah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Namun, UU tersebut tidak masuk prioritas tahun 2018.

Menurut Yohana, Kementerian PPPA telah menerima masukan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra dengan perkawinan usia anak.

Isu tersebut juga mulai digulirkan secara luas untuk melihat respons dari publik.

Yohana mengatakan, kementeriannya juga tengah membuat kajian sebagai dasar perubahan undang-undang.  

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/08474651/perlu-kajian-mendalam-untuk-ubah-usia-minimal-perkawinan

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke