Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yohana Minta Isu Perkawinan Anak Jadi Perhatian Komisi VIII

Kompas.com - 16/04/2018, 12:49 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta perhatian Komisi VIII terkait usulan revisi Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur soal batas usia perkawinan.

Perubahan pasal tersebut bertujuan untuk menghapus praktik perkawinan usia anak.

Hal itu diungkapkan Yohana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

"Tentang usia menikah dan status anak di luar kawin. Saya minta perhatian dari Komisi VIII," ujar Yohana.

Baca juga : 1 Dekade Terakhir, Unicef Sebut Angka Perkawinan Anak di Dunia Menurun

Usulan perubahan UU Perkawinan, kata Yohana, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Namun, UU tersebut tidak masuk prioritas tahun 2018.

"Usulan perubahan UU Perkawinan telah masuk prolegnas 2015-2019. Namun, tidak masuk prioritas tahun 2018. Maka saya minta ini jadi perhatian Komisi VIII juga," kata dia.

Sebelumnya, Yohana pernah mengungkapkan bahwa Kementerian PPPA telah menerima masukan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra dengan perkawinan usia anak.

Isu tersebut juga mulai digulirkan secara luas untuk melihat respons dari publik.

Yohana mengatakan, kementeriannya juga tengah membuat kajian sebagai dasar perubahan undang-undang.

Baca juga : Hapus Praktik Perkawinan Anak, Menteri Yohana Dorong Revisi UU Perkawinan

Isu penghapusan praktik perkawinan usia anak tengah menjadi perhatian kalangan masyarakat pemerhati hak perempuan dan anak.

Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani mengungkapkan, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan.

Ia menilai, pencantuman batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun mendorong praktik perkawinan anak terus terjadi.

"Secara nyata peraturan itu membuat setiap perempuan Indonesia boleh dikawinkan saat usia anak atau belum dewasa," ujar Indry saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Baca juga : Menanti Keseriusan Pemerintah Hilangkan Perkawinan Anak

Menurut Indry, praktik perkawinan anak perempuan secara jelas menimbulkan kekerasan, baik kekerasan seksual, fisik maupun sosial.

Selain itu, korban perkawinan di usia dini juga kehilangan haknya sebagai anak.

Terkait hal itu, KPI mendampingi tiga perempuan korban perkawinan anak yang mengajukan uji materi UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Endang Wasrinah, Rasminah dan Maryati meminta MK melakukan uji materi Pasal 7 ayat (1) terutama pada frasa "batas minimal usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun".

Kompas TV Untuk sementara waktu, Kementerian PPPA masih sebatas berkoordinasi dengan kepala daerah terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com