"Tentang usia menikah dan status anak di luar kawin. Saya minta perhatian dari Komisi VIII," ujar Yohana.
Usulan perubahan UU perkawainan, kata Yohana, telah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.
Baca juga : Hapus Praktik Perkawinan Anak, Menteri Yohana Dorong Revisi UU Perkawinan
Namun, UU tersebut tidak masuk prioritas tahun 2018.
Menurut Yohana, Kementerian PPPA telah menerima masukan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra dengan perkawinan usia anak.
Isu tersebut juga mulai digulirkan secara luas untuk melihat respons dari publik.
Yohana mengatakan, kementeriannya juga tengah membuat kajian sebagai dasar perubahan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.