Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Nilai Tuntutan terhadapnya Seharusnya Setara Andi Mallarangeng

Kompas.com - 13/04/2018, 14:06 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto menilai tuntutan 16 tahun penjara tidak adil baginya.

Menurut dia, tuntutan jaksa terhadapnya seharusnya setara dengan terdakwa dalam kasus lain, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng.

Hal itu dikatakan Novanto saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).

"Seharusnya jaksa menjatuhkan tuntutan kepada saya yang tidak jauh berbeda dengan tuntutan terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng," ujar Novanto.

 

(Baca juga: Novanto Baca Puisi, Istri Mengusap Air Mata, Hakim Mengerutkan Dahi)

Dalam surat tuntutan, jaksa menuntut supaya Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat. Menurut jaksa, Novanto adalah pemilik sebenarnya dari uang tersebut.

Menurut jaksa, meskipun Novanto tidak menerima fisik uang secara langsung, Novanto dapat dikatakan sebagai beneficial owner, atau pemilik sebenarnya dari uang itu.

Dalam surat tuntutan, jaksa menggunakan yurisprudensi beberapa putusan pengadilan sebelumnya. Salah satunya, putusan terhadap Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

(Baca juga: Novanto Akui Ada Bagi-bagi Duit E-KTP, tapi Menolak Bertanggungjawab)

Menurut jaksa, meski Andi Mallarangeng tidak menerima uang secara langsung, atau melalui adiknya, dia dapat tetap diminta pertanggungjawaban pidana. Pada Juni 2014 lalu, Andi Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara.

Novanto kemudian membandingkan tuntutan 16 tahun penjara yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apabila jaksa berkesimpulan bahwa tidak menjadi soal apakah secara fisik uang tersebut diterima oleh saya atau tidak, maka seharusnya tuntutan kepada saya tidak jauh berbeda," kata Novanto.

Kompas TV Setya Novanto membacakan puisi dengan durasi 2,5 menit untuk menutup pembacaan nota pembelaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com