JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, pilkada melalui DPRD lebih efisien daripada pilkada langsung.
Menurut dia, dengan pelaksanaan pilkada melalui DPRD maka negara bisa menghemat anggaran yang cukup besar.
"Ya jelas lebih efisien, lebih murah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Fadli berpandangan, pilkada melalui DPRD lebih bisa menekan angka korupsi daripada pilkada langsung karena calon kepala daerah tak harus mengeluarkan biaya kampanye dan saksi yang besar.
Baca juga : Zulkifli Hasan Setuju Pilkada Dikembalikan ke DPRD
Dengan demikian, kata Fadli, transaksi politik yang terjadi antara calon kepala daerah dan pemilih bisa dihilangkan.
Meski demikian, ia mengakui, ada potensi transaksi politik akan terjadi antara calon kepala daerah dengan anggota DPRD.
Namun, menurut dia, angka korupsi akan lebih kecil dibandingkan dengan pilkada langsung karena transaksi politik hanya terbatas pada anggota DPRD.
Oleh karena itu, Fadli mengusulkan adanya pengawasan yang ketat saat pemilihan untuk mengantisipasi transaksi politik.
"Ya harus ada mekanismenya. Dan kalau ketahuan harus ada diskualifikasi semacam itu. Kalau potensi itu selalu ada, tapi itu lebih kecil," papar Fadli.
Baca juga : PKS Sepakat untuk Setujui Pilkada Dikembalikan ke DPRD
Wacana revisi UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada terkait pemilihan melalui DPRD ini, lanjut Fadli, bisa dilakukan setelah terpilihnya presiden dari Pilpres 2019.
"Nanti kalau sudah ada presiden baru, kita kaji dengan lebih dalam," lanjut dia.
Pilkada melalui DPRD
Pertemuan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo memunculkan wacana pengembalian pilkada melalui DPRD lewat revisi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Seusai bertemu, Tjahjo mengatakan, dirinya dan Bambang beserta Pimpinan DPR lain seperti Fahri Hamzah dan Utut Adianto sempat terlibat diskusi mendalam terkait pengembalian pilkada ke DPRD.
"Nah, saya kira ini tahun depan pilkadanya sudah selesai serentak. Pak Ketua (DPR) menawarkan revisi ulang Undang-undang Pilkada dan nanti akan bisa kami bicarakan," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Baca juga : Bantah Ketua DPR, KPK Tak Pernah Ungkapkan Dukung Pilkada Lewat DPRD