Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Dilarang Bagi-bagi Sepeda Saat Kampanye Pilpres, Ini Respons Istana

Kompas.com - 10/04/2018, 18:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Istana merespons pernyataan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, yang mengatakan, Presiden Joko Widodo dilarang bagi-bagi sepeda saat memasuki masa kampanye pemilihan presiden 2019.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan, Presiden Jokowi akan mematuhi seluruh peraturan yang dibuat penyelenggara pemilu.

"Kalau ada aturan yang jelas bahwa itu (bagi-bagi sepeda) tidak boleh dilakukan di dalam masa kampanye, ya Pak Jokowi akan mengikuti aturan itu," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/4/2018).

(Baca juga: Bawaslu Larang Presiden Jokowi Bagi-bagi Sepeda Saat Kampanye Pilpres 2019)

Johan mengingatkan, larangan bagi-bagi sepeda yang dibuat Bawaslu hanya diperuntukkan pada masa kampanye pemilihan presiden.

"Sah-sah saja Bawaslu atau KPU membuat aturan tersebut. Yang penting, kan, aturan itu jelas pada masa kampanye. Konteks yang dibuat Bawaslu atau KPU itu hanya masa kampanye," ujar dia.

Informasi yang dihimpun, sepeda yang selama ini dibagi-bagikan Presiden berasal dari dana bantuan masyarakat yang merupakan salah satu pos anggaran pada Dana Operasional Presiden.

(Baca juga: Istana Bantah Kupon Sembako Jokowi Bagian dari Kampanye Pilpres)

Rahmat mengatakan, Presiden Jokowi dilarang membagi-bagikan sepeda saat memasuki kampanye pemilihan presiden 2019 mendatang.

"Bagi-bagi sepeda enggak bolehlah. Kalau bagi-bagi sertifikat (tanah) enggak masalah," kata Bagja saat dijumpai di kantornya, Selasa sore.

Meski bagi-bagi sepeda bukan bagian dari kampanye, Bawaslu tetap menyarankan Presiden Jokowi tidak melakukan itu.

"Kalau sudah jadi calon presiden dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (bagi-bagi sepeda)," lanjut dia.

Untuk saat ini, tentu Presiden Jokowi masih diperbolehkan bagi-bagi sepeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com