JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019.
Sepuluh orang yang diperiksa tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Parlinsyah Harahap dan 9 anggota DPRD lainnya.
Adapun, sembilan anggota DPRD yang diperiksa adalah Syahrial Tambunan, Hartoyo, Lidiani Lase, Rony Reynaldo Situmorang, Jenny Riany Lucia Berutu, Leonard Surungan Samosir, Aripay Tambunan, Muhri Fauzi Hafiz, dan Arota Lase.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mendalami indikasi aliran dana dan penerimaan suap terhadap para anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga : Jika Sudah Penuhi Ketentuan, KPK Dapat Menahan 38 Anggota DPRD Sumut
"Dan tentu kaitan dengan kewenangan pada anggota DPRD," ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (10/4/2018) sore.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD yang merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK sudah memproses lebih dulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Ke-12 anggota DPRD Sumut itu telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.
Dugaan suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Baca juga : Anggota DPRD Sumut yang Kembalikan Uang Suap Tak Lepas dari Pidana
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.