Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Perpres TKA, Kemenristekdikti Permudah Warga Asing Jadi Dosen

Kompas.com - 10/04/2018, 08:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dampak Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah semakin mudahnya warga asing menjadi tenaga pengajar universitas alias dosen di Indonesia.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir mengungkapkan, melalui Perpres itu, warga negara asing dimungkinkan untuk menjadi dosen tetap selama dua hingga tiga tahun lamanya.

"Tujuannya kalau enggak dua tahun, ya tiga tahun, untuk stay di sini (Indonesia). Ya artinya dia bisa stay dua sampai tiga tahun, kayak kita di luar negeri," ujar Nasir di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Baca juga : Jusuf Kalla Anggap Perpres TKA Justru Menguntungkan Indonesia

 

Rencananya, Kemenristekdikti akan fokus pada penyerapan tenaga pengajar universitas dari luar negeri yang ahli di bidang-bidang tertentu, misalnya teknologi, matematika, teknik mesin dan science.

Beberapa negara, kata Nasir, juga sudah menyampaikan minatnya untuk mengirim tenaga pengajar universitasnya ke Indonesia. Di antaranya adalah Australia, Inggris, Jepang, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

"Paling banyak Australia, Jepang dan Korea Selatan," ujar dia.

Nasir bakal melaksanakan koordinasi lagi dengan jajarannya untuk memuluskan hal tersebut. Salah satunya membahas mengenai kemudahan kepengurusan izin selama di Indonesia di keimigrasian.

"Karena ini kan regulasi baru, bagaimana teknisnya, bagaimana keimigrasiannya, jangan sampai masuk ke imigrasinya itu sulit. Itu akan jadi masalah lagi," lanjut Nasir.

(Baca juga: Presiden Teken Perpres Permudah TKA, Menaker Minta Masyarakat Tak Khawatir)

 

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:

a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA

b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing

c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja.

(Baca juga: Ada Perpres Tenaga Kerja Asing, UMKM Perlu Dikuatkan)

 

Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Kompas TV Pemerintah memastikan, tenaga kerja asing yang bisa bekerja di Indonesia hanya di level supervisor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com