Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

First Travel Kerap Dipanggil Kementerian Agama Terkait Aduan Jemaah

Kompas.com - 09/04/2018, 14:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia jasa perjalanan umrah First Travel beberapa kali dipanggil Kementerian Agama karena mendapat pengaduan dari jemaah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan, sejak 2015, First Travel sudah diadukan masyarakat terkait pelayanan ibadah umrah.

Pertama, pada Februari 2015, enam jemaah First Travel dirawat di Dubai saat transit pesawat.

"Kami minta pertanggungjawaban First Travel untuk selesaikan. Clear," ujar Arfi saat bersaksi dalam sidang perkara First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018).

Kemudian, pada November 2015, Kementerian Agama mendapat aduan dari calon jemaah bernama Rita yang mengalami keterlambatan keberangkatan. Saat itu ia minta uangnya dikembalikan.

(Baca juga: Kemenag Sebut Harga Paket Umrah First Travel Rp 14,3 Juta Tak Rasional)

Kementerian Agama kemudian memanggil manajemen First Travel untuk meminta klarifikasi. Panggilan itu dipenuhi Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan.

"Hasilnya bisa diselesaiman. Artinya dari pengaduan itu dipenuhi permintaan jemaah yang minta uangnya dikembalikan," kata Arfi.

First Travel kembali diadukan pada Desember 2015 karena fasilitas yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Kementerian Agama lagi-lagi memanggil manajemen First Travel. Namun, kali ini dihadiri tim legal perusahaan.

Masalah itu tidak selesai karena tidak dihadiri langsung oleh pimpinan perusahaan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Umrah dan Haji mengeluarkan surat peringatan pada April 2016.

(Baca juga: First Travel Sering Bikin Jadwal Keberangkatan Umrah Mendadak)

Selanjutnya, pada Maret 2017, Kementerian Agama mendapat pengaduan lagi. Kali ini korbannya tak hanya satu, tapi ada beberapa jemaah yang terlantar di Bandara Soekarno Hatta. Mereka tidak bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

Setelah itu, Kementerian Agama melakukan investigasi. Setelah itu, kembali dilayangkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi. Pertemuan partama pada 8 April 2017 hanya dihadiri tim legal perusahaan.

"Panggilan kedua 18 April Pak Andika dan Bu Anniesa datang bertemu pimpinan saya," kata Arfi.

Arfi tidak mendengar langsung hasil pertemuan itu. Namun, dari informasi hang ia dengar, pimpinam First Travel berjanji akan memberangkatkan jemaah atau mengembalikan uangnya.

"Tapi tidak dilaksanakan," kata Arfi.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com