JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Aris Budiman tiba-tiba mengungkapkan kekesalannya kepada sejumlah pihak di internal KPK.
Aris kesal lantaran dianggap sebagai kuda troya di internal lembaga tersebut.
"Di dalam KPK dikembangkan seolah-olah saya ini seperti kuda troya. Saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum-oknum yang manfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi," ujar Aris saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Menurut Aris, sebelumnya dia mengajukan mantan penyidik KPK yang sudah kembali ke institusi Polri agar bekerja kembali di KPK.
Baca juga: Jika Selesai di KPK, Aris Budiman Tetap Punya Jenjang Karier di Polri
Aris menilai, penyidik tersebut memiliki kemampuan yang baik.
Pemberitahuan mengenai penerimaan pegawai itu disampaikan melalui surat elektronikpada Jumat pagi. Meski demikian, menurut Aris, langkahnya untuk mendatangkan kembali penyidik lama itu tidak diperkenankan oleh sebagian pihak di internal KPK.
Aris mengatakan, pihak-pihak yang tidak sependapat dengannya malah menuduh dia sebagai musuh di dalam KPK. Dia kemudian membalas surat elektronikyang dikirimkan untuk internal KPK itu.
"Saya balas e-mail itu. Saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum yang manfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi," kata Aris.
Padahal, menurut Aris, tidak semua penyidik mempunyai integritas dan kemampuan yang baik.
Baca juga : Aris Budiman Mengaku Tak Ikut Lelang Jabatan Deputi Penindakan KPK
Aris mencontohkan, penyidik yang awalnya menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Saya masuk 16 September 2015, perkara sudah berjalan dua tahun. Pak Pardi yang tadi baru dilantik, berulang kali kami gelar (gelar perkara), tapi itu tidak jalan," kata Aris.
Menurut Aris, saat itu Pelaksana Tugas Direktur Penuntutan Supardi meminta kepadanya untuk memasukkan beberapa jaksa penuntut dalam tim penyidik kasus e-KTP.
Hasilnya, menurut Aris, penanganan kasus e-KTP terus berkembang hingga saat ini.
Aris mengatakan, saat komposisi penyidik diubah, ada beberapa pertanyaan yang muncul.
Pertama, jaksa peneliti menilai bahwa penanganan hanya berfokus pada pelaksanaan proyek e-KTP. Akan tetapi, tidak pernah masuk pada perencanaan proyek.
Baca juga: Begini Isi Laporan Aris Budiman ke 3 Media