Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Serahkan LHKPN, Bakal Caleg Terancam Tak Lolos Pileg

Kompas.com - 06/04/2018, 13:44 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, ada konsekuensi jika bakal calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019 tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN itu wajib diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, bukti pelaporan tersebut diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pada pileg.

"Kamu tahu sendiri, kalau sesuatu (yang) disyaratkan, diwajibkan kalau tidak dipenuhi bagaimana?" kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Menurut Arief, konsekuensi jika persyaratan pencalonan itu tidak dipenuhi adalah caleg yang bersangkutan tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.

"Ya nanti (tidak diloloskan)," ucap mantan Komisioner KPU Jawa Timur tersebut.

(Baca juga: KPU Akan Koordinasi dengan KPK soal LHKPN Caleg pada Pileg 2019)

Arief menerangkan, KPU telah menjalin komunikasi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo perihal rencana mewajibkan caleg menyerahkan LHKPN tersebut.

"Secara informal saya berkomunikasi dengan Ketua KPK. Implikasinya kalau kami tetapkan (aturan itu), itu akan (jadi) pekerjaan banyak. Karena ribuan data LHKPN (caleg) akan diterima oleh KPK," kata dia.

Rencananya, kewajiban menyerahkan LHKPN itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama.

Dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan para bakal calon harus memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.

Sementara dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara dari KPK.

Namun, sejumlah partai politik menolak rencana KPU yang akan mewajibkan calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019 menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ada yang beralasan bahwa laporan kekayaan itu telah disampaikan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Ada juga yang beralasan bahwa caleg belum jadi penyelenggara negara, sehingga belum punya kewajiban melaporkan hartanya.

(Baca: Parpol Ramai-ramai Tolak Syarat Penyerahan LHKPN bagi Caleg 2019)

Kompas TV KPU sedang melakukan uji publik terhadap pasal untuk melarang narapidana korupsi jadi caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com