JAKARTA, KOMPAS.com - KPU RI akan berkoordinasi dengan KPK terkait wacana mewajibkan calon anggota legislatif 2019 menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selanjutnya, bukti pelaporan tersebut diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pada Pemilu Legislatif 2019.
"Tentu saja kami akan koordinasi dengan KPK secara formal," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
KPU sebelumnya juga telah menyampaikan rencana tersebut kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Secara informal kami sudah bicara dengan Ketua KPK. Insya Allah mereka menyanggupi untuk memgurusi LHKPN caleg," kata dia.
Baca juga : Parpol Ramai-ramai Tolak Syarat Penyerahan LHKPN bagi Caleg 2019
Sementara itu, Bawaslu RI menekankan, demi mewujudkan kontestasi pileg yang bersih dan berintegritas, maka caleg wajib menyerahkan LHKPN.
"Kalau mereka berani menjadi calon, maka mereka berani dilihat LHKPN-nya. LHKPN adalah syarat seorang pejabat negara," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
LHKPN juga bagian dari transparansi caleg yang akan menjadi wakil rakyat.
"Kita kan bisa melihat track record dia sebelum menjabat dan setelah menjabat," ujar Fritz.
KPK sendiri menyanggupi wacana yang digulirkan KPU untuk mewajibkan semua calon menyerahkan LHKPN ke lembaga anti-rasuah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.