Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Caleg Diuji Publik

Kompas.com - 05/04/2018, 11:28 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik dua rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Umum 2019.

Pertama, PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Hari ini kami akan lakukan uji publik dua rancangan PKPU. Ini salah satu PKPU yang ditunggu-tunggu partai politik," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dua rancangan PKPU tersebut juga telah dikirimkan kepada pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk dijadwalkan konsultasi.

Karena itu, dalam uji publik hari ini KPU berharap ada masukan dari berbagai pihak yang hadir.

"Kami harapkan masukan, catatan, kiritik dan saran tentang pasal yang sudah kami atur dalam draft PKPU ini," ujar Arief.

(Baca juga: Soal Presiden Gunakan Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye, Ini Kata KPU)

Menurut KPU ada sejumlah pasal yang menarik dicermati dalam uji publik kali ini. Misalnya, aturan cuti bagi calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu presiden mendatang.

"Bagaimana cuti bagi calon presiden (petahana). Mohon diberikan masukan dan catatan," kata Arief.

Kemudian, aturan soal penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif.

Ini merupakan aturan baru yang merupakan ketentuan bagi para caleg. Sebelumnya, aturan ini berlaku hanya untuk pelaksanan pilkada.

"KPU akan minta caleg cantumkan LHKPN. Dulu kan hanya calon kepala daerah, untuk sekarang diharapkan bisa diisi caleg," ujar Arief.

Selain itu, PKPU yang mengatur soal caleg juga memasukkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilu anggota legislatif mendatang. 

Aturan ini menjadi sorotan publik, karena ini merupakan kali pertama ketentuan tersebut diberlakukan.

"Beberapa alasan detail akan dijelaskan KPU," ujar Arief.

(Baca juga: KPK Dukung KPU soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg)

Kompas TV Aturan Komisi Pemilihan Umum mengharuskan presiden petahana mengambil cuti saat kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com