JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberi sanksi kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tak menghadiri debat di masa kampanye nanti.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018). Wahyu mengatakan sanksinya berupa pengumuman kepada publik bila yang bersangkutan tak menghadiri debat.
"Selain itu sisa iklan kampanye yang difasilitasi KPU dihentikan," kata Wahyu.
(Baca juga: KPU Berharap DPR Revisi Undang-undang Pemilu soal Pencalegan)
Ia menyatakan KPU sengaja menerapkan sanksi demikian karena hal itu bagian dari pelayanan terhadap publik. Ia menilai publik perlu mengetahui rekam jejak dan visi dan misi masing-masing pasangan calon.
Jika pasangan calon tak hadir dalam debat, maka publik tak bisa mengetahui rekam jejak dan visi serta misi pasangan calon. Dengan demikian publik tak punya pertimbangan untuk memilih pasangan calon.
"Kan begini, kita tidak hanya melayani kandidat, tetapi kan juga melayani pemilih, kalau orang itu atau kandidat itu tidak datang debat maka pemilih rugi. Karena pemilih itu berhak mendapatkan informasi," papar Wahyu.
(Baca juga: Soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, PAN Minta KPU Ikuti UU)
"Minimal rekam jejak, apa yang akan dilakukan oleh kandidat. Kalau kandidat itu tidak memberikan informasi kepada pemilih kan pemilih rugi. KPU kan juga melayani pemilih. Tidak hanya peserta," lanjut dia.