Salin Artikel

Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Caleg Diuji Publik

Pertama, PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Hari ini kami akan lakukan uji publik dua rancangan PKPU. Ini salah satu PKPU yang ditunggu-tunggu partai politik," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dua rancangan PKPU tersebut juga telah dikirimkan kepada pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk dijadwalkan konsultasi.

Karena itu, dalam uji publik hari ini KPU berharap ada masukan dari berbagai pihak yang hadir.

"Kami harapkan masukan, catatan, kiritik dan saran tentang pasal yang sudah kami atur dalam draft PKPU ini," ujar Arief.

Menurut KPU ada sejumlah pasal yang menarik dicermati dalam uji publik kali ini. Misalnya, aturan cuti bagi calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu presiden mendatang.

"Bagaimana cuti bagi calon presiden (petahana). Mohon diberikan masukan dan catatan," kata Arief.

Kemudian, aturan soal penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif.

Ini merupakan aturan baru yang merupakan ketentuan bagi para caleg. Sebelumnya, aturan ini berlaku hanya untuk pelaksanan pilkada.

"KPU akan minta caleg cantumkan LHKPN. Dulu kan hanya calon kepala daerah, untuk sekarang diharapkan bisa diisi caleg," ujar Arief.

Selain itu, PKPU yang mengatur soal caleg juga memasukkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilu anggota legislatif mendatang. 

Aturan ini menjadi sorotan publik, karena ini merupakan kali pertama ketentuan tersebut diberlakukan.

"Beberapa alasan detail akan dijelaskan KPU," ujar Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/05/11281151/peraturan-kpu-tentang-pencalonan-presiden-dan-caleg-diuji-publik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke