JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon presiden petahana cuti saat berkampanye. Hal itu bertujuan agar fasilitas negara tak dipakai saat Presiden yang kembali maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2019 tengah berkampanye.
Diketahui, Presiden Joko Widodo akan kembali mendaftarkan diri sebagai calon presiden pada Pilpres 2019. Karena itu, Jokowi dipastikan akan berkampanye.
Namun, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, meski dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, Presiden tetap mendapat fasilitas pengamanan seperti biasa dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Sebab, kata Wahyu, fasilitas pengamanan merupakan hal yang melekat dan tak bisa lepas dari Presiden selaku kepala negara meski tengah berkampanye.
"Pengamanan itu fasilitas dasar yang itu melekat pada presiden dan wapres," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
(Baca juga: Cuti Bagi Presiden saat Kampanye Tak Lucuti Kewenangan)
Saat ditanya apakah Presiden boleh menggunakan pesawat kepresidenan yang merupakan fasilitas negara saat berkampanye, Wahyu menjawab hal itu belum diatur.
Ia mengatakan, pesawat kepresidenan terdiri dari dua kendaraan yakni pesawat dan helikopter. Menurut Wahyu, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye masih akan dikaji sebab bisa saja hal itu berkaitan dengan keamanan Presiden.
Jika itu berkaitan dengan keamanan Presiden, maka pesawat kepresidenan masuk dalam fasilitas pengamanan yang melekat sehingga bisa digunakan saat Presiden kampanye.
Namun, kata Wahyu, penentuannya dalam Peraturan KPU akan bergantung pada peraturan pemerintah yang tengah dibuat untuk mengatur penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye.
"KPU dalam PKPU peraturan lebih lanjut dalam mekanisme cuti akan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor sekian-sekian," ujar Wahyu.
(Baca juga: KPU Ingatkan Capres Petahana Wajib Cuti Saat Kampanye)
Isu penggunaan fasilitas pesawat yang dibiayai negara bagi Presiden saat kampanye sempat mencuat. Kala itu Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kampanye pada Pemilu 2014.
SBY sempat dikritik berbagai pihak setelah Menko Polhukam Djoko Suyanto menyebut bahwa biaya penerbangan SBY untuk kampanye ditanggung negara. Belakangan, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi meralat ucapan Djoko dan menyatakan biaya pesawat untuk mengangkut SBY ketika bertolak ke daerah untuk kampanye ditanggung oleh partai.