JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada alasan perlunya dibuka ruang partai politik untuk mengganti peserta pilkada yang berstatus tersangka.
Menurut dia, jika calon kepala daerah berstatus tersangka itu terpilih, kemudian dilantik sebagai kepala daerah, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Masifitas pentersangkaan Cakada (calon kepala daerah) kan jika ditelisik lebih jauh berpotensi mengakibatkan kerugian negara yang besar," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
"Karena tersangka tetap dilantik berkonsekuensi kepada pembayaran gaji dan hak-hak serta fasilitas kepala daerah yang akan menghabiskan APBD," lanjut dia.
Baca juga : KPK Bisa Lebih Leluasa Tetapkan Calon Kepala Daerah sebagai Tersangka, Jika...
Terkait aturannya, kata Abdul, ada dua opsi yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Jika soal waktu, maka aturan itu cukup PKPU sebagai pelaksanaan dari UU Pemilu khususnya yang menyangkut tata cara pencalonan. Namun, kata dia, aturan ini tidak permanen karena bisa diganti oleh KPU.
Jika ingin lebih permanen, menurut Abdul Fickar, Perppu adalah pilihan yang tepat karena akan disahkan DPR menjadi undang-undang.
Soal kegentingan, Abdul Fickar menilai, bisa saja pemerintah menerbitkan Perppu. Penetapan tersangka peserta pilkada bukan hal biasa, tetapi karena masif sehingga bisa dianggap genting.
Baca juga : Untuk Ganti Calon Kepala Daerah, Demokrat Anggap Pemerintah Lebih Baik Revisi UU Pilkada
Seperti diketahui, wacana pergantian peserta pilkada yang berstatus sebagai tersangka muncul atas saran KPK.
Penyataan itu muncul setelah pemerintah lewat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.
Pernyataan Wiranto itu juga respons atas penyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan akan segera menetapkan tersangka calon kepala daerah yang terlibat korupsi.
Pemerintah mengusulkan agar saran KPK membuka peluang partai politik mengganti peserta pilkada berstatus tersangka itu diakomodasi dalam PKPU.