Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Dinilai Bukan Murni Salah Partai

Kompas.com - 28/03/2018, 21:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai wajar bila partai politik menginginkan adanya aturan baru untuk mengganti calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

Sebab, adanya calon kepala daerah yang berstatus tersangka tak sepenuhnya menjadi kesalahan partai dalam menyeleksi.

Menurut dia, terkadang calon kepala daerah yang dinilai publik bersih ternyata di kemudian hari bisa pula memiliki kasus hukum. Hal itu tak sepenuhnya bisa dikontrol oleh partai.

"Kami tidak pernah tahu bahwa proses hukum yang terjadi pada seseorang itu misalnya datang secara tiba-tiba. Misalnya, ada seseorang yang dianggap bersih tiba-tiba kena masalah hukum, kami, kan, tidak tahu," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

(Baca juga: Golkar Dukung Opsi Apa Pun demi Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)

Ace menambahkan, upaya menyiasati aturan agar calon kepala daerah berstatus tersangka bisa diganti justru menguntungkan masyarakat karena tak perlu memilih calon yang bermasalah secara hukum.

Ia mengharapkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengganti Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut, calon kepala daerah bisa diganti jika berhalangan tetap. Namun, makna berhalangan tetap dalam pasal tersebut hanya dimaknai bila calon kepala daerah meninggal dunia.

Menurut dia, pemaknaan berhalangan tetap bisa pula ditujukan kepada calon kepala daerah yang kemudian berstatus tersangka. Sebab, calon kepala daerah itu tak bisa mengikuti tahapan pilkada seperti kampanye.

"Apalagi, calon kepala daerah tersebut kena OTT (operasi tangkap tangan) dan dia ditahan. Itu otomotis dia tidak bisa mengikuti tahapan pilkada dan dia tidak bisa diganti menurut Undang-Undang Pilkada," kata Ace.

(Baca juga: Ini Daftar Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka Korupsi dan Parpol Pengusungnya)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang diusung namun telah berstatus tersangka.

Dengan demikian, partai politik yang mengusung calon kepala daerah dengan status tersangka tak dirugikan pada hari pencoblosan dengan citra pasangan calon yang telah tergerus.

Namun, usulan pemerintah tersebut ditolak oleh KPU. Mereka menolak untuk merevisi PKPU tersebut jika tidak ada perppu sebagai acuan perubahan aturan teknis penyelanggaraan pilkada yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami bisa merevisi PKPU itu (pencalonan) berdasarkan perppu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.

Ilham beralasan, KPU tidak memberikan ruang kepada partai politik untuk mengganti calon kepala daerahnya yang berstatus tersangka lantaran Undang-Undang Pemilu mengatur demikian.

Kompas TV Mantan ketua KPK Abraham Samad menilai penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka adalah bentuk penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com