JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, perlu dibuka ruang bagi parpol untuk mengganti peserta pilkada yang berstatus tersangka.
Ia yakin, jika ruang itu dibuka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa lebih leluasa menetapkan calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai tersangka.
"Jika aturan itu ada, KPK akan lebih leluasa dan tanpa beban tuduhan berpolitik," ujar Fickar, kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Seperti diketahui, KPK mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan ruang kepada partai politik untuk mengganti peserta pilkada berstatus tersangka.
Baca juga : Panglima TNI Ingatkan Calon Kepala Daerah Berlatar Belakang TNI yang Maju Pilkada
Usulan itu muncul setelah sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda penetapan tersangka peserta pilkada.
Menurut Wiranto, permintaan itu untuk kebaikan KPK karena penetapan tersangka peserta pilkada berpotensi membuat KPK dituduh berpolitik.
Namun, setelah KPK menolak permintaan itu, pemerintah mengusulkan agar ruang parpol bisa mengganti peserta pilkada dibuka dan diakomodasi melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca juga : Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Dinilai Bukan Murni Salah Partai
Abdul Fickar mengatakan, pemerintah perlu cermat menimbang dua opsi yakni melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Jika masalah waktu, maka aturan itu cukup di PKPU sebagai pelaksanaan dari UU Pemilu, khususnya yang menyangkut tata cara pencalonan. Namun, aturan ini tidak permanen karena bisa diganti oleh KPU.
Jika ingin lebih permanen, menurut Abdul Fickar, Perppu adalah pilihan yang tepat karena akan disahkan DPR menjadi undang-undang.