JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mendukung pilihan hukum apa pun yang dapat digunakan untuk mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 yang berstatus tersangka.
Pilihan hukum itu misalnya, revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan seperti usulan pemerintah kepada KPU RI.
"Asal bisa ganti calon, Golkar mendukung opsi hukum apa pun," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Menurut Airlangga, aturan yang ada saat ini merugikan partai politik. Sebab, calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tak bisa diganti sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau kita menunggu sampai inkrah itu akan makan waktu sampai lama. Akibatnya posisi akan lowong. Tentu bagi partai politik siapa pun itu bukan posisi yang menguntungkan," kata dia.
(Baca juga: Pemerintah Usulkan Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)
Airlangga juga mengungkapkan, Partai Golkar pada dasarnya mengusulkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagaimana usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi Golkar mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat perppu dan Golkar sedang mempersiapkan draf. Kami sudah sampaikan kepada Presiden (Jokowi)," ucap Airlangga.
"Ini merupakan hal yang diperlukan untuk mengubah regulasi itu dan Golkar mengusulkan 30 hari sebelum pilkada bisa diajukan pengganti," kata dia.
Pada Pilkada 2018 ini ada tiga calon kepala daerah yang diusung Golkar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Mereka ialah calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.
(Baca juga: Daripada Perppu, Wapres Anggap PKPU Lebih Ringkas Atur Pergantian Peserta Pilkada)
Sebelumnya, terjadi polemik karena sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah lantas meminta kepada KPK agar menunda proses hukum calon kepala daerah lainnya yang sedang dibidik untuk ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akhirnya bersuara dan justru meminta pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerahnya yang menjadi tersangka.
Demi mengakomodasi usulan KPK, pemerintah justru kembali meminta kepada KPU untuk merevisi PKPU tentang Pencalonan, agar calon yang ditetapkan sebagai tersangka bisa diganti.
KPU pun bersikeras, demi keadilan dan asas praduga tak bersalah, pihaknya tak akan menuruti usulan tersebut dengan merevisi PKPU tentang Pencalonan.