JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tidak mempermasalahkan jika ada kelompok masyarakat yang akan menggugat Keputusan Presiden Nomor 139p Tahun 2017 tentang pengangkatan dirinya sebagai hakim MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Oh, ya boleh saja. Kan yang digugat bukan saya. Keppres-nya, kan? Saya enggak masalah itu, silakan saja," ujar Arief usai pengambilan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Diketahui, kelompok masyarakat yang hendak menggugat keppres pengangkatan Arief ke PTUN adalah adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).
Rencana gugatan didasarkan pada dugaan pelanggaran tata cara seleksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
(Baca juga: Presiden Jokowi: Arief Hidayat adalah Hakim MK yang Dipilih DPR)
Selain itu, Arief juga dinilai tidak layak menjadi hakim konstitusi karena tercatat dua kali melakukan pelanggaran etik.
Arief sendiri enggan mengomentari alasan ICW berencana menggugat keppres pengangkatan dirinya ke PTUN. Ia bahkan merasa tak terganggu dengan rencana gugatan tersebut.
"Saya enggak berkomentar, saya selama ini enggak terganggu apa-apa. Saya akan bekerja seperti biasa saja, menjalankan amanah," ucap Arief.
(Baca juga: Aktivis Minta Jokowi Batalkan Pembacaan Sumpah Arief Hidayat Jadi Hakim MK)
Arief menambahkan, di MK tugasnya beserta hakim lain cukup berat, yakni sebagai penjaga ideologi negara. Apalagi, di tengah situasi saat ini, yaitu munculnya ideologi selain Pancasila yang berkembang di masyarakat.
"Di situlah saya berada di MK, memiliki misi secara pribadi, sebagai the guardian of state ideology, menjaga ideologi bangsa. Semoga ini dimengerti oleh semua orang," kata Arief.
Arief Hidayat telah mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023. Pengucapan sumpah jabatan itu dilaksanakan pada Selasa siang di Istana Negara, Jakarta, di hadapan Presiden RI Joko Widodo.