Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Cek Bukti Lain untuk Dalami Pengakuan Novanto soal Puan dan Pramono

Kompas.com - 24/03/2018, 00:33 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyerahkan pada proses hukum terkait dua menterinya, Puan Maharani dan Pramono Anung, yang disebut-sebut menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika memang ada bukti kuat, ia menyerahkannya ke proses hukum.

"Saya kira kalau Pak Jokowi dalam banyak even (memang) selalu mengatakan proses hukum silakan dilakukan, pemberantasan korupsi harus jalan terus. Nah, dalam konteks itu, saya kira positif ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Baca juga : Puan Maharani: Saya Kenal Made Oka, Dia Teman Keluarga Bung Karno

Namun, lanjut Febri, dalam proses hukum tentu punya jalur mekanismenya. Ketika Novanto dalam persidangan menyebut nama-nama orang yang diduga menerima aliran dana e-KTP, KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Kami akan melihat kesesuaian dengan saksi atau bukti yang lain, karena kita tahu KPK itu tidak boleh tergantung dengan satu keterangan saja," ujar Febri.

Seperti saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bernyayi ketika terjerat kasus korupsi. Nyanyian Nazaruddinn, tidak langsung dipercaya begitu saja oleh KPK, tetapi dengan melihat kesesuaian dengan bukti yang ada.

Karenanya, jika dibutuhkan KPK akan melakukan pendalaman lagi kepada Novanto. Sebab, keterangan Novanto soal nama-nama yang disebutkannya menerima aliran dana e-KTP justru berasal dari mendengar perkataan orang lain.

Baca juga : Pramono Anung: Terus Terang, Novanto Beberapa Kali Minta Tolong kepada Saya

"Kalau kita simak kemarin itu, terdakwa mendengar dari orang lain tentang pemberian uang pada sejumlah pihak anggota DPR. Tentu kita harus memastikan ada bukti-bukti lain yang mendukung hal tersebut," ujar Febri.

Akankah nama-nama pihak yang disebut Novanto bakal dipanggil untuk diperiksa, Febri mengatakan jaksa KPK akan menunggu sampai perkara Novanto divonis.

Saat ini, jaksa fokus menyusun tuntutan untuk Novanto. Perkara Novanto, lanjut Febri, sudah tak lama lagi akan sampai pada agenda vonis. "Untuk tindak lanjut fakta persidangan ini, tentu kita perlu menunggu putusan pengadilan tersebut," ujar Febri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya angkat bicara mengenai dua menterinya, Puan Maharani dan Pramono Anung, yang disebut-sebut menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Baca juga : Disebut Novanto Terima 500.000 Dollar AS, Ini Bantahan Puan Maharani

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika memang ada bukti kuat, ia menyerahkannya ke proses hukum.

"Negara kita adalah negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya, diproses saja," ujar Jokowi di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Jika memang kedua menterinya terlibat dalam pusaran korupsi itu, Jokowi meminta mereka ikut bertanggung jawab.

"Semua memang harus berani bertanggung jawab," lanjut dia.

Meski demikian, Jokowi mengingatkan kembali bahwa proses hukum atas dua menterinya itu jika memang penegak hukum menemukan fakta dan bukti yang kuat terkait praktik korupsi tersebut.

Kompas TV Presiden Jokowi meminta kalau ada bukti dan fakta hukum, seluruh pihak harus tanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com