JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Setya Novanto pernah meminta tolong kepada dirinya untuk meneruskan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Surat itu berisi permohonan supaya Presiden Jokowi tidak memberikan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Novanto beberapa waktu lalu.
"Terus terang beberapa kali Pak Nov minta tolong kepada saya supaya ketika dia mengirim surat minta pemeriksaannya dapat izin Presiden. Saya tidak jawab," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Permintaan tolong oleh Novanto tersebut dilakukan di kampung halaman Presiden Jokowi, Kota Solo. Saat itu, Pramono tengah mengikuti rangkaian acara Presiden.
Baca juga: Kata Setya Novanto, Ada Uang E-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung
Pramono menambahkan, Novanto pun membohongi publik kala itu. Novanto mengatakan, kepergiannya ke Solo dalam urusan tertentu, padahal tidak.
"Yang dia sebut di Solo itu, sebenarnya enggak ada urusan dengan itu. Yang dilakukan Pak Nov pada waktu itu adalah minta tolong (ke saya)," ujar Pramono.
Nyatanya, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, surat permohonan Novanto kepada Presiden tidak pernah ada sampai saat ini. Pramono tidak menanyakan lagi mengapa mantan Ketua DPR itu akhirnya tidak jadi mengirimkan surat itu kepada Presiden.
"Saya anggap saja surat itu tidak ada karena memang kami juga akhirnya enggak terima surat itu sama sekali," lanjut Pramono.
Baca juga: Pramono Anung: Saya Siap Dikonfrontasi dengan Siapa Saja, di Mana Saja, dan Kapan Saja
Diberitakan, Setya Novanto pernah tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, tepatnya pada Senin (13/11/2017). Panggilan itu adalah kali ketiga.
Novanto kembali beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.
"Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," lanjut dia.
Kini, diketahui Novanto mendekam di sel KPK dan sudah menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP. Sidangnya masih berjalan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.