Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekjen Kemendagri Tak Banyak Bicara Setelah Diperiksa KPK

Kompas.com - 23/03/2018, 16:43 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini tak banyak bicara setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/3/2018).

Diah diperiksa untuk dua tersangka kasus korupsi e-KTP, yakni pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Diah berada di KPK hampir enam jam sejak pukul 10.04 WIB. Dia baru sekitar pukul 15.48 WIB. Diah lebih banyak memasang wajah tersenyum saat dicecar berbagai pertanyaan seputar pemeriksaannya oleh awak media.

Sembari didampingi seorang pria yang mengawalnya, Diah terus berjalan ke mobilnya yang menunggu.

Dari sekian pertanyaan yang diajukan wartawan, Diah hanya menjawab saat ditanya sejumlah hal. Misalnya, soal berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik pada pemeriksaannya hari ini.

"Enggak ingat, maaf," kata Diah sembari terus berjalan.

(Baca juga: Isi Pesan Setya Novanto kepada Sekjen Kemendagri dalam Kasus E-KTP)

Dia mengatakan, pada pemeriksaan hari ini dia juga diminta untuk mengecek berita acara pemeriksaan sebelumnya.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Diah pernah mengaku menerima uang dari Andi Narogong dan mantan pejabat Kemendagri, Irman. Hal itu dikatakan Diah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Pertama, ia menerima uang dari Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebanyak 300.000 dollar AS.

Kemudian, Diah menerima lagi uang sebedar 200.000 dollar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pelaksana yang ditunjuk langsung dalam proyek e-KTP. Ia mengaku bingung karena dua orang memberikannya uang tanpa memberitahu tujuannya.

Seminggu kemudian, Diah menghubungi Irman dan menyatakan bahwa dirinya ingin mengembalikan uang. Namun, Irman mencegahnya.

"Kalau dikembalikan, Ibu berarti bunuh diri. Sampai ditembak mati pun saya katakan saya tidak terima uang," kata Diah, mengulangi ucapan Irman.

Saat itu, Hakim Jhon Halasan Butar Butar kembali mengulangi pertanyaannya, apakah Diah mengetahui bahwa uang itu terkait dengan e-KTP.

Namun, Diah bersikukuh mengaku tidak tahu.

"Kalau tidak tahu kenapa saat itu tidak ditolak?" tanya Hakim.

"Itulah yang saya katakan, bahwa saya tidak langsung tanya ke Irman. Saya terima saja," jawab Diah.

Diah baru mengetahui uang tersebut berkaitan dengan proyek e-KTP setelah diperiksa di KPK pada 2015.

Saat itu, dia dikonfrontasi dengan Irman. Kepada penyidik, Diah mengaku sudah lama ingin mengembalikan. Namun, setelah menerima uang pada 2013, Diah baru mengembalikannya ke KPK saat diperiksa sebagai saksi pada 2015.

Kompas TV Novanto menyebut beberapa nama anggota dpr dari sejumlah fraksi sebagai penerima aliran dana proyek e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com