Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkarya Nilai jika Parpol Baru Dilarang Kampanye Capres Picu Ketidakadilan

Kompas.com - 23/03/2018, 15:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Berkarya Sonny Pudjisasono menilai, wacana larangan partai politik baru dalam mengampanyekan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 justru melanggar asas keadilan antara partai lama dan partai baru.

"Di situ sudah kelihatan ada hal yang salah dalam wacana tersebut," ujar Sonny dalam diskusi di Komite Independen Pemantau Pemilu, Jakarta, Jumat, (23/3/2018).

Oleh karena itu, Sonny berharap wacana tersebut tidak perlu dilaksanakan. Menurut dia, KPU seharusnya bisa menyusun aturan yang layak sesuai dengan payung hukum dalam Undang-Undang Pemilu dan asas kesetaraan peserta pemilu.

Meskipun partai baru tidak memiliki hak untuk mengusung pasangan capres-cawapres, menurut Sonny, partai baru harusnya tetap memiliki hak untuk menyuarakan dukungannya kepada pasangan calon.

(Baca juga: Diajak Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso Akan Jabat Sekjen Partai Berkarya)

Ia menilai, langkah ini juga untuk memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat terkait Pilpres 2019.

"Janganlah semangat KPU melakukan pembaharuan malah menggerus keberadaan peran dan fungsi partai baru. Jangan jadikan partai baru sebagai ancaman," kata Sonny.

Sonny menganggap keberadaan wacana tersebut tak elok, sebab akan menimbulkan kegaduhan di kalangan publik dan partai politik peserta pemilu.

Ia menegaskan, tak seharusnya ada pihak yang melontarkan wacana tersebut sebelum peraturan resminya dikeluarkan.

"Jangan buat kegaduhan atas dasar hukumnya. Kalau mau bikin itu, keluarkan saja PKPU-nya, jangan partai baru jadi disibukkan dengan wacana ini," kata dia.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengingatkan, berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dapat mencalonkan presiden adalah parpol peserta Pemilu 2014 yang telah memiliki kursi di DPR.

(Baca: KPU Belum Bahas Aturan soal Parpol Baru Kampanyekan Calon Presiden)

Oleh karena itu, ia mempertanyakan jika partai baru ingin mengampanyekan paslon capres-cawapres, padahal partai baru belum memenuhi kriteria sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

"Pertanyaannya, siapa yang bisa menyelenggarakan kampanye? Kan harus calon, tim kampanye partai. Kampanye kan pakai biaya. Undang-undang mengatur dana dari partai yang bisa membiayai kampanye capres itu hanya partai yang berhak mencalonkan," ungkap Hasyim di KPU, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya belum memutuskan rencana KPU yang melarang partai politik baru mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Kompas TV Sementara, putri ke-4 Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto disebut menjadi calon pimpinan MPR dari Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com