JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR Jazilul Fawaid menegaskan bahwa fraksinya berhak menerima kursi wakil ketua MPR setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 berlaku.
Pasal 427A huruf c UU MD3 menyatakan, penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam Pemilu 2014 urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.
Menurut Jazilul, frasa "perolehan suara terbanyak di DPR" juga ditafsirkan sebagai "perolehan kursi di DPR".
Ia menganalogikan hal itu dengan istilah yang lazim digunakan dalam rapat-rapat di DPR, yakni pemungutan suara.
"Analoginya karena di DPR itu tidak ada pemungutan kursi, adanya pemungutan suara. Kalau tidak ada kata 'di DPR', nah boleh berdebat di situ. Tapi karena ada kalimat 'perolehan suara di DPR', berarti clear itu," ujar Jazilul saat ditemui seusai rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
(Baca juga: PPP Minta UU MD3 soal Penambahan Pimpinan MPR Dikaji Ulang)
Selain itu, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) membahas UU MD3, telah disepakati bahwa Pasal 427A huruf c merupakan hasil konsensus dari seluruh fraksi.
Saat itu, kata Jazilul, seluruh fraksi menyepakati satu kursi wakil ketua MPR diberikan kepada PKB. Oleh karena itu ditentukan satu kursi diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR urutan ke-6, yakni PKB.
"Kenapa muncul nomor 1, 3 dan 6 ya memang itu konsensusnya. Sudah clear, tidak ada yang enggak clear. Jadi kalau merasa tidak clear silakan buka risalah rapat," tuturnya.
(Baca juga: Protes Kursi Pimpinan MPR untuk PKB, PPP Bantah Ada Ketidaksukaan)
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Arwani Thomafi menyampaikan protes terkait penambahan kursi wakil ketua MPR bagi Fraksi PKB.
Arwani mengatakan, dalam sistem kepemiluan, frasa "perolehan suara" dalam pasal tersebut tidak bisa diartikan sebagai "perolehan kursi".
Dalam perolehan suara Pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen).
Jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak di DPR.
Dengan demikian, Arwani memandang jatah satu kursi wakil ketua MPR tidak bisa diberikan kepada PKB.
"Teman-teman yang pernah terlibat dalam Pansus RUU Pemilu paham benar, istilah suara dan kursi itu berbeda bukan hal yang sama terutama dalam konteks UU Pemilu. Ada suara terbanyak dan ada kursi terbanyak," kata Arwani.