Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Tugaskan Pengawas Internal Tindak Lanjuti Acara yang Libatkan Zumi Zola

Kompas.com - 21/03/2018, 10:55 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan pengawas internal memeriksa dugaan kesalahan dalam kegiatan pencegahan yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Jambi.

KPK menuai kritik karena menggelar acara bersama Gubernur Jambi Zumi Zola yang berstatus tersangka dugaan korupsi.

"Untuk memastikan bagaimana peristiwa yang terjadi secara lebih lengkap di Jambi kemarin, pimpinan KPK sudah menugaskan Direktorat Pengawasan Internal untuk melalukan klarifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

Baca juga: Bikin Acara Bareng Tersangka Zumi Zola, Ini Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).Kompas.com/Robertus Belarminus Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Menurut Febri, pengawas internal akan memeriksa kronologi dan penugasan yang dilakukan di Jambi.

KPK ingin memperhatikan keseimbangan pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan.

Pada 19 Maret 2018, KPK bersama Pemprov Jambi memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi. Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga 23 Maret 2018.

Baca juga: ICW Kritik Kegiatan Pencegahan KPK yang Libatkan Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka ikut hadir dan membuka acara tersebut.

Dikritik

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kegiatan pencegahan yang dilakukan di Provinsi Jambi yang melibatkan Zumi Zola.

Peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, menilai, kegiatan tersebut justru akan merusak citra KPK di mata publik. KPK dianggap telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi.

Adnan menilai, pelibatan Zumi Zola adalah bukti keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK.

Menurut ICW, pegawai KPK yang bekerja sama dengan tersangka dapat terancam pelanggaran etik.

Kompas TV Jelang pilkada justru para petahana ditangkap atau jadi tersangka KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com