JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) berharap pembentukan tim pemantauan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bisa memberikan rekomendasi yang kuat kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).
"Presiden bisa mempertimbangkan hasil penyelidikan Komnas HAM untuk menguatkan dia mengambil keputusan politik pembentukan TGPF kasus novel, itu alur yang kita harapkan," ujar Yati di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Yati menilai TGPF bukan hanya semata untuk Novel tapi sebagai dukungan kuat negara dalam pemberantasan korupsi dan jaminan agar ke depannya tidak ada lagi tindakan penyerangan serupa.
"Kalau Presiden tidak ambil ini sama saja membiarkan penyidik KPK atau orang lain akan menjadi sasaran teror sama saja dia juga melemahkan institusi KPK," katanya.
Baca juga : Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan
Menurut Yati, tim pemantauan kasus Novel merupakan salah satu upaya untuk membantu penuntasan di tengah proses penyidikan Kepolisian yang tak kunjung selesai. Ia berharap nantinya tim tersebut bisa diberikan mandat yang lebih luas untuk ikut mendukung Polri d alam melakukan kegiatan penyelidikan ini.
"Supaya statusnya lebih kuat dan status lebih besar mandatnya untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan dan jauh lebih kuat hasil penyelidikan Komnas bisa diserahkan kepada Presiden," ungkapnya.
Yati menuturkan, hingga saat ini tim pemantauan belum menentukan kesimpulan apapun. Kendati demikian, ia meyakini tim pemantauan akan membongkar berbagai kemungkinan yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel.
Baca juga : Novel Baswedan Kembali ke Singapura untuk Persiapan Operasi
Seperti yang diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim pemantauan atas penanganan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel, Sandrayati Moniaga mengatakan, pembentukan tim pemantauan tersebut karena Komnas HAM melihat penanganan kasus ini terkesan berlarut.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM itu mengatakan, penanganan kasus Novel sudah memasuki hari ke-333, namun kasus tersebut belum menemukan titik terang. Karenanya, berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terkait pelaksanaan fungsi pemantauan, pihaknya membentuk tim pemantauan kasus Novel itu.
Hal itu guna mendorong percepatan penanganan kasus tersebut agar dapat diselesaikan dengan baik oleh kepolisian.
"Berdasarkan keputusan sidang Paripurna Komnas HAM Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6 dan 7 Februari 2018, telah disepakati pembentukan Tim Bentukan Sidang Paripurna terkait kasus Novel Baswedan," kata Sandrayati, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).