Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang First Travel, Vicky Shu Mengaku Digratiskan pada Umrah Kedua

Kompas.com - 14/03/2018, 14:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan penyanyi Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu dalam sidang lanjutan perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, Rabu (14/3/2018).

Vicky Shu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Majelis hakim menanyakan, bagaimana ia melakukan kegiatan umrah pertama kalinya dengan menggunakan jasa First Travel. Vicky sempat mengungkapkan keinginannya melakukan umrah di media sosial, lalu Aniesa Hasibuan menanggapi keinginan Vicky.

"Penawarannya lebih 'pakai jasa travel saya saja'. Ada komen-komen di Path, saya daftar dan berangkat. Untuk saya pribadi," ujar Vicky kepada hakim.

"Saya juga jemaah. Pertama kali berangkat tanggal 30 Desember 2015 hingga 7 Januari 2016 sebagai jemaah reguler. Kurang lebih sembilan hari," kata dia.

(Baca juga: Kasus First Travel, Syahrini dan Vicky Shu Hanya Dikonfirmasi soal Aliran Dana)

Pada sesi umrah pertama, Vicky mengaku harus membayar sekitar Rp 34,4 juta kepada pihak First Travel.

Vicky menjelaskan, harga tersebut cenderung lebih mahal dibandingkan paket reguler, dikarenakan ia menjadi pendaftar terakhir dan melakukan kegiatan umrah secara mendadak.

"Waktu itu (paket) reguler, saya langsung berangkat dan memang keperluannya mendadak jadi ada biaya tambahan juga untuk visa ekspres," kata dia.

Kemudian, hakim menanyakan kapan Vicky melakukan umrah kedua dengan menggunakan First Travel.

"Bulan Maret 2017, sekitar tanggal 3 saya tiba di Tanah Suci," ujar Vicky.

(Baca juga: Vicky Shu: Saya Jamaah Bayar Umrah First Travel Rp 34,5 Juta Tanpa Potongan)

Pada sesi umrah kedua, Vicky mengaku dihubungi oleh tim dokumentasi First Travel. Kemudian, ia juga diajak oleh Aniesa Hasibuan yang kebetulan ingin melakukan umrah agar bisa berpergian bersama rombongannya.

Vicky mengatakan, ia tidak melakukan pembayaran pada sesi umrah kali ini.

"Kebetulan saat itu tidak ada pembayaran, kebetulan Ibu Aniesa juga mau berangkat," kata Vicky kepada hakim.

Namun demikian, Vicky mengaku diminta untuk membantu Aniesa bertemu dengan para jemaah lainnya untuk mengumpulkan berbagai testimoni bersama tim dokumentasi dari First Travel.

"Kebetulan Ibu Aniesa juga mau berangkat. Jadi saya membantu melakukan blusukan (ke jemaah di Tanah Suci), foto bersama dengan jemaah, membuat video testimoni," ucap Vicky Shu.

Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Ketiganya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.

Kompas TV Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan pencucian uang jemaah umrah First Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com