Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Suka atau Tidak Suka, Kami Akan Hadapi PKPI di PTUN

Kompas.com - 07/03/2018, 08:56 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya siap melawan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PKPI akan melayangkan gugatan ke PTUN usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak permohonan gugatannya terhadap KPU RI.

"Apa pun akan dihadapi KPU sebagai risiko kerja, bahwa ada pihak yang belum puas KPU akan hadapi. Kalau ada gugatan dari partai yang tak puas, tak setuju dengan kerja KPU, suka- enggak suka akan kami hadapi," kata Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Hasyim juga menilai, keputusan Bawaslu RI yang menolak permohonan gugatan PKPI dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu terhadap KPU RI sudah tepat.

"Putusan ini menunjukkan apa yang dikerjakan KPU itu sudah dilakukan sungguh-sungguh, dan dibukukan tegas putusan Bawaslu," kata Hasyim.

(Baca juga: Gugatannya Ditolak Bawaslu, PKPI Akan Lawan KPU ke PTUN)

Apalagi, kata Hasyim, PKPI tak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang lantaran tak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.

Dia memaparkan, PKPI tak memenuhi syarat punya kepengurusan 75 persen di kabupaten/kota di empat provinsi. Atas dasar itulah Bawaslu menolak gugatan PKPI.

"Ada 73 kabupaten/kota yang tak memenuhi syarat. Oleh Pemohon ternyata yang diajukan 58 kabupaten/kota, berdasarkan pemeriksaan betul apa yang dikejar KPU bahwa 58 kabupaten/kota itu betul-betul tak memenuhi syarat," ucap Hasyim.

Bawaslu menolak permohonan gugatan PKPI terhadap KPU RI salah satunya karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan PKPI secara kumulatif tidak memenuhi syarat (TMS) di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. 

Padahal, untuk menjadi peserta Pemilu 2019, partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai tahapan akhir Pemilu.

Dalam permohonannya, PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu karena syarat keanggotaan  tidak terpenuhi.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com