JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan, partainya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Bawaslu tersebut.
"Bawaslu tidak menerima permohonan kami sebagai peserta pemilu. Kami sepakat terus melakukan upaya hukum," kata Imam di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Gugatan untuk KPU RI ke PTUN itu akan dilayangkan segera dalam waktu dekat.
"Segera gugatan ke PTUN. Besok akan kami ajukan gugatan ke PTUN," ucap Imam.
(Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu, PKPI Gagal Ikut ke Pemilu 2019)
Menurut Imam, Bawaslu tak teliti memeriksa permohonan yang diajukan partainya dengan bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang adjudikasi.
Menurut PKPI, banyak saksi ahli yang tidak dipertimbangkan Bawaslu.
"Bawaslu kurang teliti memeriksa yang kami ajukan. Kami berusaha menjemput keadilan, kami bertekad mengejar keadilan," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu menilai bahwa persyaratan kepengurusan dan keanggotaan PKPI secara kumulatif tidak memenuhi syarat (TMS) di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Padahal, untuk menjadi peserta Pemilu 2019, partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai tahapan akhir Pemilu.
Dalam permohonannya, PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.