JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono mengatakan, akan menghindari sidang adjudikasi melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu. Dalam putusannya, KPU menyatakan partai PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
"Kita akan semaksimal mungkin menghindari proses adjudikasi. Karena proses adjudikasi itu sandarannya hukum. Hukum itu nanti kita cari siapa yang menang, pasti nanti ada yang salah," kata Hendropriyono di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Menurut Hendropriyono, pihaknya akan memaksimalkan kesempatan sidang mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu RI.
(Baca juga: PKPI-KPU Kembali Mediasi, Hendropriyono Berharap Ada Kesepakatan)
"Tapi kalau musyawarah sandarannya moral. Dari kita masing masing, sehingga nilainya nanti hanya baik atau buruk," ucap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
PKPI dengan KPU RI hari ini kembali menggelar sidang mediasi. Sebelumnya mediasi pertama digelar kemarin, Senin (26/2/2018) gagal mencapai kesepakatan.
Alasannya, KPU menolak tawaran yang diberikan PKPI yakni melaksanakan verifikasi ulang ke daerah-daerah yang dinilai tidak memenuhi syarat. KPU beralasan proses verifikasi sudah sesuai prosedur.
"Jadi kita musyawarah ini tetap akan terus berlangsung sampai jam 5 sore sampai terjadi suatu kesepakatan," kata Hendropriyono.