JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali menggelar sidang mediasi, Selasa (27/2/2018).
Mediasi pertama digelar pada Senin (26/2/2018).
Mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI itu gagal mencapai kesepakatan.
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono mengatakan, meski mediasi sebelumnya gagal menemukan kata sepakat, pihaknya tetap mengapresiasi sikap KPU dan Bawaslu.
"Jadi saat proses mediasi kemarin berlangsung, tidak ada yang ngotot-ngototan. Tapi musyawarah mencari kemufakatan," kata Hendropriyono dalam keterangannya, Selasa (27/02/2018).
(Baca juga : Dinyatakan Gagal Ikut Pemilu 2019, PKPI Gugat KPU RI)
Hendropriyono optimistis, proses mediasi hari ini akan mencapai kesepakatan.
Ia juga berharap proses mediasi tersebut akan bisa menyelesaikan persoalan antara PKPI dan KPU.
"Tentu kita sangat optimistis, proses yang baik akan memberikan hasil yang baik. Kita yakin semua pihak akan merasa puas," kata dia.
PKPI menggugat KPU terkait keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu. Dalam putusannya, KPU menyatakan PKPI tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Sebelumnya KPU menolak tawaran yang diberikan PKPI, yakni melaksanakan verifikasi ulang ke daerah-daerah yang dinilai KPU tidak memenuhi syarat. KPU beralasan proses verifikasi sudah sesuai prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.