JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Ombudsman RI salah sasaran.
ACTA melaporkan pertemuan Presiden Joko Widodo dan para pengurus Partai Solidaritas Indonesia di Istana.
Pertemuan tersebut diduga malaadministrasi karena turut membahas pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.
Juru Bicara Bidang Hukum PSI Rian Ernest mengatakan, Ombudsman bertugas menerima laporan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini berdasarkan Pasal 7 UU 37/2008 tentang Ombudsman,
"Istana bukan tempat melayani publik," kata Rian dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3/2018).
Rian mengatakan, berdasarkan Pasal 5 UUD1945, Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan. Sementara untuk pelayanan publik Presiden menugaskan kementerian dan lembaga negara terkait.
(Baca juga: Pramono Anung: PSI Kan Partai Baru, Mungkin Excited)
Rian pun meminta Ombudsman untuk tidak memproses laporan yang disampaikan ACTA.
"Substansi yang dilaporkan bukan wewenang Ombudsman," ucap Rian.
Apalagi, Rian mengingatkan bahwa secara politik, ACTA adalah sayap hukumnya Gerindra.
Siapa saja atau institusi apa saja yang bertentangan dengan kepentingan politik Gerindra pasti akan dilaporkan meski sering tidak memiliki argumen hukum yang solid.
"Jadi lembaga ini partisan, tidak mencerminkan kepentingan publik," kata Rian.
(Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana, Perindo Tak Takut Dilaporkan Seperti PSI)
ACTA resmi melaporkan peristiwa pertemuan Presiden Jokowi dan PSI ke Ombudsman. Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan, yang dilaporkan pihaknya yakni peristiwa pertemuan Jokowi dan PSI, bukan Presiden atau partai politiknya.
Pihaknya melaporkan peristiwa itu karena pertemuan Presiden Jokowi dan PSI di Istana dibahas mengenai pemenangan Pilpres 2019.
Menurut dia, laporan sudah diterima oleh pihak Ombudsman. Dia menunjukkan tanda bukti penerimaan laporan. Namun, dalam laporan, pihaknya tidak menyertakan siapa terlapornya.
"Jadi kami di sini bukan melaporkan Presiden atau partainya, tapi peristiwanya," kata Ali di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
(Baca juga: ACTA Lapor ke Ombudsman soal Pertemuan Jokowi dengan PSI)
Ali yang ditemani sejumlah anggota ACTA membawa barang bukti berupa berita media massa soal pertemuan Jokowi dan PSI yang membahas pilpres 2019.
Soal tidak disertakannya terlapor dalam pengaduan ACTA, Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, hal tersebut berarti tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan undang-undang perihal pengaduan ke lembaganya.
"Enggak boleh. Itu kan syarat formal malahan, harus jelas pelapornya siapa, terlapornya siapa, harus jelas. Kalau orang melaporkan, yang dilaporkan enggak tahu, ya enggak mungkin toh," kata Ninik, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/3/2018).
Ombudsman, lanjut Ninik, tidak bisa menentukan siapa terlapor dalam suatu pengaduan. Pihak terlapor itu, lanjut Ninik, harus berdasarkan permintaan pelapor.