JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyadari bahwa laporan ACTA ke Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi di Istana Presiden berawal dari pernyataan elite PSI.
Setelah bertemu Presiden Jokowi, Kamis (1/3/2018), Ketua Umum PSI Grace Natalie diketahui mengungkapkan, salah satu topik yang dibahas adalah strategi pemenangan Pileg serta Pilpres 2019. Pramono memaklumi pernyataan Grace tersebut.
"Ya itu kan partai baru, mungkin excited, mungkin selama ini kan diterima ke istana bukan atas nama partai peserta pemilu. Setelah diketok jadi partai peserta pemilu, mereka datang," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Meski demikian, Pramono menegaskan, topik soal strategi pemenangan Pileg serta Pilpres 2019 bukanlah topik yang berawal dari mulut Presiden Jokowi, melainkan dari para elite PSI sendiri.
Pramono mengatakan Presiden Jokowi memang sangat berhati-hati sekali membicarakan politik praktis.
Baca juga : Jubir: Presiden Sering Bertemu Ketum Parpol di Istana, Kenapa Baru Lapor Sekarang?
"Jadi apa yang dilakukan itu sama sekali jauh dari politik praktis, karena Presiden Jokowi sangat menghindari itu," ujar Pramono.
"Sebenarnya partai-partai lain juga menyampaikan hal yang kurang lebih sama. Tapi Istana sama sekali tidak mau dan bahkan Presiden betul-betul untuk urusan politik praktis, beliau menjaga jarak," lanjut dia.
Diberitakan, ACTA resmi melaporkan peristiwa pertemuan Presiden Jokowi dan PSI ke Ombudsman. Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan, yang dilaporkan pihaknya yakni peristiwa pertemuan Jokowi dan PSI, bukan Presiden atau partai politiknya.
Pihaknya melaporkan peristiwa itu karena pertemuan Presiden Jokowi dan PSI di Istana dibahas mengenai pemenangan Pilpres 2019. Menurut dia, laporan sudah diterima oleh pihak Ombudsman. Dia menunjukkan tanda bukti penerimaan laporan. Namun, dalam laporan, pihaknya tidak menyertakan siapa terlapornya.
Baca juga : ACTA Lapor ke Ombudsman soal Pertemuan Jokowi dengan PSI
"Jadi kami di sini bukan melaporkan Presiden atau partainya, tapi peristiwanya," kata Ali di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Ali yang ditemani sejumlah anggota ACTA membawa barang bukti berupa berita media massa soal pertemuan Jokowi dan PSI yang membahas pilpres 2019.
Soal tidak disertakannya terlapor dalam pengaduan ACTA, Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, hal tersebut berarti tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan undang-undang perihal pengaduan ke lembaganya.
"Enggak boleh. Itu kan syarat formal malahan, harus jelas pelapornya siapa, terlapornya siapa, harus jelas. Kalau orang melaporkan, yang dilaporkan enggak tahu, ya enggak mungkin toh," kata Ninik, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/3/2018).
Ombudsman, lanjut Ninik, tidak bisa menentukan siapa terlapor dalam suatu pengaduan. Pihak terlapor itu, lanjut Ninik, harus berdasarkan permintaan pelapor.