Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawan Tabrak UU, KKIP Ingatkan Jangan Beli Alutsista Lewat Agen

Kompas.com - 02/03/2018, 13:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Laksmanana (Purn) TNI Soemardjono mengingatkan agar setiap pengguna alat pertahanan dan keamanan tidak membeli alutsista lewat agen.

Adapun pihak pengguna yang dimaksud sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan terdiri dari TNI, Kepolisian RI, kementerian atau lembaga non-kementerian, serta pihak-pihak yang diberi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Soemardjono, pembelian alutsista melalui agen tersebut menabrak ketentuan undang-undang di mana mengharuskan pembelian alutsista yang diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri.

"Kalau kita mau beli produk luar negeri itu satu, manakala produk di dalam negeri belum dimungkinkan, tetapi harus G to G (government to government) atau G to B (government to business). Kedua, enggak boleh pakai agen, manakala pakai agen ya tabrak undang-undang," ujar Soemardjono dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (2/3/2018)

Soemardjono tak ingin kasus pengadaan alutsista seperti pembelian Helikopter Augusta Westland AW101 yang berujung pada tindak pidana korupsi terulang lagi. Soemardjono juga mengingatkan agar pengadaan alutsista harus mendapatkan perizinan dari KKIP.

(Baca juga: Bertemu Wiranto, Menhas AS Bahas Alutsista hingga Terorisme)

"Jadi kira-kira itu banyak yang ditabrak. Dan itu bukan kewenangan untuk angkatan membeli, membangun kekuatan adalah wewenang menteri pertahanan," kata dia.

Mengenai pembenahan, Soemardjono mengaku tak ada strategi tertentu. Sebab, UU Industri Pertahanan telah mengatur secara jelas terkait dengan prosedur pengadaan maupun produksi alutsista.

"Semua kan sudah diatur undang-undang, KKIP akan mengawal UU ini. Kami dari KKIP berharap jangan sampai terjadi lagi ke depannya," kata dia.

Seperti yang diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland AW101 ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol Adm WW.

(Baca juga: Tahun 2018, Alutsista TNI AD, AL, dan AU Bertambah)

Selain itu, staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta. Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara.

Kompas TV Kapal Cepat Rudal merupakan pengembangan kapal sebelumnya yang dipesan di PT PAL Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com