Salah satu saja dari apa yang dimuat dalam PP tentang pengamanan wilayah udara kita adalah seperti yang tertuang dalam Bab II tentang Penetapan Status Wilayah Udara dan Kawasan Udara yang antara lain memuat ketentuan sebagai berikut:
Penentuan kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana meliputi: markas besar Tentara Nasional Indonesia; Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia; kawasan latihan militer; kawasan operasi militer; kawasan latihan penerbangan militer; kawasan latihan penembakan militer; kawasan peluncuran roket dan satelit; dan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.
Masih banyak lagi ketentuan lainnya yang menyangkut tentang pertahanan keamanan negara yang juga berkait dengan penerbangan liar yang selama ini kecenderungannya tidak pernah menurun.
Sebuah hal yang sangat logis, mengingat letak wilayah udara kita yang sangat strategis diantara dua benua dan dua samudera. Letak dari wilayah udara yang kini tengah berkembang pesat sebagai bagian penting dari wilayah Pasifik yang kesibukannya sebentar lagi menjadi yang paling padat di dunia.
Semoga dengan keluarnya PP ini, dunia penerbangan nasional akan menjadi jauh lebih maju lagi dan berjalan lebih proporsional dari sebelumnya.
Yang penting adalah model penyerangan teroris yang menggunakan fasilitas terbuka pada penyelenggaraan penerbangan sipil komersial hendaknya dapat dicegah jauh sebelumnya, dibanding kita harus kecolongan seperti Amerika Serikat dalam peristiwa 911 yang memakan korban ribuan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.