Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Adjudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak

Kompas.com - 27/02/2018, 22:19 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon meminta majelis pemeriksa dalam sidang adjudikasi untuk menolak permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai pemohon.

PBB dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum acara penyelesaian proses sengketa pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu.

"Seharusnya ditolak karena dapat menjadi preseden bagi kelancaran proses penyelesaian sengketa pemilu," kata kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin dalam sidang di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Akar persoalannya, menurut Ali, adalah dalam sidang adjudikasi pada 26 Februari 2018 kemarin. PBB menyampaikan perbaikan permohonan yang baru diterima oleh KPU sebagai termohon usai persidangan dimulai.

Meski perbaikan permohonan tersebut tidak mengubah petitum Pemohon, tetapi hal itu dianggap mengubah dasar-dasar argumentasi Pemohon di dalam positanya.

"Peraturan Bawaslu mengatur batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilu dan perbaikan permohonannya," kata Ali Nurdin.

(Baca juga: PBB Ancam Gugat KPU ke PT TUN)

Aturannya, menurut dia, adalah permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU. Ini sebagaimana yang ada dalam Pasal 12 Ayat 2 Peraturan Bawaslu.

Sedangkan untuk perbaikan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pemohon Pasal 15 Ayat 7 Peraturan Bawaslu.

"Perubahan pemohon diajukan pada tanggal (20/2/2018) dan telah dinyatakan lengkap pada tanggal (21/2/ 2018). Dengan demikian tidak ada lagi ruang bagi pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan," kata Ali Nurdin.

Apalagi, tahapan sidang mediasi mediasi antara Pemohon dengan Termohon telah dilaksanakan pada 23 Februari 2018.

Pokok permasalahan yang diajukan dalam mediasi didasarkan pada permohonan yang isinya berbeda dengan perbaikan permohonan yang diajukan dalam sidang adjudikasi pada tanggal (26/2/2018).

"Proses pemeriksaan perkara penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu adalah pemeriksaan yang sifatnya cepat yang harus diselesaikan oleh Bawaslu dalam waktu 12 hari kalender," kata Ali Nurdin.

"Oleh karena itu di dalam Peraturan Bawaslu tak diatur peluang adanya perbaikan setelah proses mediasi dilakukan dan kemudiannya satu hari berikutnya sidang adjudikasi," kata dia.

(Baca juga: PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut Pemilu 2019)

Perbaikan permohonan itu juga dianggap membuat tidak ada aspek kepastian hukum dan keadilan bagi Termohon dalam menyusun jawaban Termohon.

Padahal, Termohon harus memberikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh PBB sebagai pemohon, dalam waktu paling lambat satu hari setelah perbaikan permohonan dibacakan oleh Pemohon.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com