JAKARTA, KOMPAS.com - Dari total 101 perempuan yang mendaftarkan diri di Pilkada serentak 2018, adan enam calon dinyatakannya tak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peneliti Perkumpulan untuk Permilu dan Demokrasi (Perludem), Maharddhika mengatakan, mayoritas yang dinyatakan TMS itu adalah calon dari jalur perseorangan. Alasannya, karena kurang dukungan suara.
"Kebanyakan dari jalur perseorangan, tidak memenuhi syarat dukungan," kata Maharddika di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Misalnya, calon bupati kabupaten Bandung Barat, R.A Ikke Dewi Sartika, calon wakil wali kota Bengkulu, Khairunnisa, calon wakil bupati kabupaten, Donggala Endah Wahyuning Asih, calon bupati Deli Serdang, Jamilah.
"Jenis dukungannya perseorangan, status mereka TMS dukungan," kata Maharddika.
Baca juga : Peserta Perempuan pada Pilkada 2018 Naik, tetapi Tak Siginifikan
Sedangkan, dua calon perempuan lain yakni calon wakil bupati kabupaten Garut, Imas Aan Ubudiah dari jalur partai politik dan calon wakil wali kota, Padang Misliza dari jalur perseorangan gagal maju di Pilkada karena persoalan dokumen.
"Status mereka TMS dokumen calon," kata Maharddika.
Sementara sampai saat ini, masih ada tiga calon perempuan lagi yang belum ditetapkan statusnya oleh KPU, apakah bisa ikut berlaga di Pilkada 2018 atau tidak.
Yakni, calon bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dari jalur partai politik. Iti sendiri merupakan petahana. Lalu, calon wakil bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dari jalur partai politik dan calon bupati Mimika Maria Florida Kotorok dari jalur perseorangan.
"Status mereka belum ditetapkan KPU," kata Maharddika.
Baca juga : 186 Tokoh Serukan Tolak Kampanye SARA dalam Pilkada dan Pilpres
Data Perludem yang didapat dari KPU RI, total ada 101 perempuan dari 1140 pendaftar bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018. Dari 101 perempuan tersebut, 92 calon memenuhi syarat, 6 calon tidak memenuhi syarat, serta 3 calon belum ditetapkan.
Meski demikian, jumlah tersebut dianggap meningkat dibandingkan Pilkada sebelumya, walaupun tak signifikan.
Partisipasi Pilkada 2018 akan diikuti oleh 8,85 persen perempuan. Berbeda dengan partisipasi perempuan di Pilkada 2015 yang hanya mencapai 7.47 persen. Ada 123 perempuan dari 1646 yang memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
Sedangkan, di Pilkada 2017 partispasi perempuan justru turun di angka 7.17 persen. Di mana hanya ada 48 perempuan dari 670 pendaftar bakal calon kepala daerah.