Salin Artikel

Banyak Peserta Perempuan dari Jalur Perseorangan Gagal Lolos Pilkada 2018

Peneliti Perkumpulan untuk Permilu dan Demokrasi (Perludem), Maharddhika mengatakan, mayoritas yang dinyatakan TMS itu adalah calon dari jalur perseorangan. Alasannya, karena kurang dukungan suara.

"Kebanyakan dari jalur perseorangan, tidak memenuhi syarat dukungan," kata Maharddika di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Misalnya, calon bupati kabupaten Bandung Barat, R.A Ikke Dewi Sartika, calon wakil wali kota Bengkulu, Khairunnisa, calon wakil bupati kabupaten, Donggala Endah Wahyuning Asih, calon bupati Deli Serdang, Jamilah.

"Jenis dukungannya perseorangan, status mereka TMS dukungan," kata Maharddika.

Sedangkan, dua calon perempuan lain yakni calon wakil bupati kabupaten Garut, Imas Aan Ubudiah dari jalur partai politik dan calon wakil wali kota, Padang Misliza dari jalur perseorangan gagal maju di Pilkada karena persoalan dokumen.

"Status mereka TMS dokumen calon," kata Maharddika.

Sementara sampai saat ini, masih ada tiga calon perempuan lagi yang belum ditetapkan statusnya oleh KPU, apakah bisa ikut berlaga di Pilkada 2018 atau tidak.

Yakni, calon bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dari jalur partai politik. Iti sendiri merupakan petahana. Lalu, calon wakil bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dari jalur partai politik dan calon bupati Mimika Maria Florida Kotorok dari jalur perseorangan.

"Status mereka belum ditetapkan KPU," kata Maharddika.

Data Perludem yang didapat dari KPU RI, total ada 101 perempuan dari 1140 pendaftar bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018. Dari 101 perempuan tersebut, 92 calon memenuhi syarat, 6 calon tidak memenuhi syarat, serta 3 calon belum ditetapkan.

Meski demikian, jumlah tersebut dianggap meningkat dibandingkan Pilkada sebelumya, walaupun tak signifikan.

Partisipasi Pilkada 2018 akan diikuti oleh 8,85 persen perempuan. Berbeda dengan partisipasi perempuan di Pilkada 2015 yang hanya mencapai 7.47 persen. Ada 123 perempuan dari 1646 yang memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Sedangkan, di Pilkada 2017 partispasi perempuan justru turun di angka 7.17 persen. Di mana hanya ada 48 perempuan dari 670 pendaftar bakal calon kepala daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/15240391/banyak-peserta-perempuan-dari-jalur-perseorangan-gagal-lolos-pilkada-2018

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke