Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke Jokowi

Kompas.com - 20/02/2018, 20:12 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa ia tak sempat melaporkan adanya sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 kepada Presiden Joko Widodo.

Yasonna beralasan, pembahasan pasal tersebut berlangsung sangat cepat sehingga tak ada waktu untuk melaporkannya terlebih dahulu ke Presiden Jokowi.

"Waktu kan sangat padat," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Kemudian, menurut Yasonna, UU MD3 pun disahkan oleh DPR dan pemerintah tanpa sepengetahuan Jokowi. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/2/2018).

Yasonna pun baru melaporkan substansi undang-undang itu ke Jokowi pada hari ini.

"Baru tadi saya melaporkan," kata Yasonna.

(Baca juga: Yasonna Sebut Jokowi Mungkin Tidak Akan Tandatangani UU MD3)

Menurut Yasonna, Jokowi sangat menaruh perhatian kepada pasal-pasal di UU MD3 yang mendapatkan kritik keras dari publik.

Dalam Pasal 73 misalnya, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

"Presiden cukup concern dengan apa yang terjadi," kata Yasonna.

(Baca juga: Pemerintah Protes UU MD3, tetapi Enggan Keluarkan Perppu)

Meski baru melapor setelah UU MD3 disahkan, namun Yasonna menegaskan bahwa ia tidak mendapat teguran dari Jokowi.

"Kita diskusi saja tadi, enggak (ditegur) lah. Kami jelaskan sama Pak Presiden. Ini kan lebih berkaitan dengan rumah tangga DPR," kata dia.

Yasonna juga memastikan, pemerintah tidak akan menginisiasi ulang revisi UU MD3 atau pun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Kendati demikian, ia mempersilakan masyarakat untuk menggugat UU MD3 ke MK.

"Kami minta masyarakat, kalau merasa ada hal yang inkonstitusional di sana atau yang tidak sepakat, diajukan gugatan ke MK saja," ujar dia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan mengenai undang-undang MD3 yang telah disahkan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com