Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"DPR Sedang Membangun Oligarki..."

Kompas.com - 15/02/2018, 15:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyoroti sejumlah peraturan perundangan yang berimbas pada penguatan peran lembaga DPR RI secara berlebihan.

Peraturan perundangan itu, mulai dari disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) hingga terus dibahasnya Rancangan KUHP di DPR.

"Serangkaian ini saya lihat, DPR ini sedang membangun oligarkinya. DPR ini menjadi lembaga yang luar biasa, powerful," ujar Feri dalam diskusi di Kantor Sekretariat Indonesia Legal Roundtable (ILR), Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Baca juga: UU MD3 Dinilai Jauhkan DPR dari Kritik Terkait Korupsi

Melalui Pasal 73 UU MD3, DPR berhak memanggil siapa saja untuk dihadirkan dalam rapat di DPR.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.Fabian Januarius Kuwado Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Bahkan, jika seseorang tidak berkenan hadir, DPR dapat meminta kepolisian untuk menghadirkan seseorang tersebut pada rapat DPR.

Ketentuan pasal itu dinilai melampaui tugas dan wewenang DPR. Tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, DPR dianggap seperti melakukan penegakan hukum.

Baca juga: UU MD3 Dikecam Publik, Agung Laksono Anggap Kurang Sosialisasi

"DPR juga anti-kriminalisasi. Begitu dia tersangkut kasus, aparat penegak hukum mau memanggil dia, harus izin MKD dan atas persetujuan Presiden dahulu (Pasal 245). Ini apa lagi kalau bukan powerful?" ujar Feri.

Melalui Pasal 122 huruf k, DPR juga bisa menyeret masyarakat umum ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Baca juga: Menyelami UU MD3, Di Mana Logikanya?

Apalagi, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dalam objek hak angket di DPR RI.

Putusan itu seolah mengukuhkan oligarki DPR di dalam sendi kehidupan bernegara di Indonesia.

"Putusan MK yang terakhir itu seperti mengukuhkan oligarki DPR. Artinya lembaga independen pun juga bisa dihak-angketkan," ujar Feri.

Kompas TV Padahal sebelumnya, keinginan para politisi senayan untuk merevisi undang-undang MD3 menuai pro dan kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com