JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyatakan, pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh DPR telah mencederai demokrasi.
Menurut Dadang, salah satu pasal dalam UU MD3 justru menjadi indikasi kemunduran demokrasi.
Pasal 122 Huruf K UU MD3 menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan DPR bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
"Inilah yang menjadi indikasi salah satu bentuk kemunduran demokrasi," ujar Dadang melalui keterangan tertulis, Rabu (14/2/2018).
(Baca juga: UU MD3, Kado Memprihatinkan Dua Dekade Reformasi)
Dadang memandang bahwa ketentuan terkait penghinaan terhadap parlemen merupakan salah satu bentuk norma hukum baru yang sengaja diciptakan oleh DPR untuk menjauhkan mereka dari segala kritik.
Hal ini, kata Dadang, juga akan berakibat pada upaya pemberantasan korupsi melalui kritik dari masyarakat sipil.
Pada 2017, Transparency International meluncurkan Global Corruption Barometer (GCB) yang memotret kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan pendapat dan pengalaman masyarakat di setiap negara.
Hasil penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa korupsi masih sangat tinggi, terutama di lembaga pemerintahan seperti DPR dan DPRD.
(Baca juga: UU MD3 Dinilai Berpotensi Membuat Korupsi Tumbuh Subur di DPR)
Menurut data GCB 2017, tingkat korupsi di lembaga legislatif dinilai masih tinggi, penilaian ini konsisten menempatkan legislatif sebagai lembaga paling korup, setidaknya selama tiga tahun terakhir. Data ini berdasarkan pada temuan GCB pada tahun 2013 lalu.
Menurut Dadang, hal ini bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
"Kedua, kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi utamanya (legislasi, anggaran, pengawasan) maupun kinerja pemberantasan korupsi di internalnya tidak berjalan secara maksimal," kata dia.
"Kritik masyarakat terhadap DPR itu adalah bagian dari hak politik warga. Apalagi dengan melihat kinerjanya selama ini," ucapnya.