Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fayakhun Tersangka, Golkar Bakal Tunjuk Plt Ketua DPD DKI Jakarta

Kompas.com - 15/02/2018, 08:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Agung Laksono mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto ihwal status tersangka Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi.

Ia mengungkapkan, Airlangga akan memberhentikan Fayakhun dari kepengurusan Partai Golkar.

Karena itu, kata Agung, Airlangga akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Fayakhun yang tengah berstatus tersangka dalam kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Beliau (Airlangga) menyatakan akan memberhentikan, menonaktifkan Fayakhun, dan menetapkan Plt. Siapa orangnya, belum jelas," kata Agung di kediamannya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2018) malam.

Saat ditanya kelanjutan slogan "Golkar Bersih" dengan semakin banyaknya kader Golkar yang tersangkut kasus korupsi, Agung mengatakan hal itu tetap berjalan dan tercermin dari sikap Golkar.

(Baca juga: KPK Koordinasi dengan Bareskrim Usut Klaim Fayakhun Whatsapp-nya yang Diretas)

Ia mengatakan sikap Airlangga yang langsung memberhentikan Fayakhun dari struktur kepengurusan menunjukan komitmen Golkar dalam menegakkan slogan tersebut.

"Bahwa akan ada terulang lagi itu soal lain lagi. Tapi sikapnya tidak membiarkan. Tidak mentolerir bahwa di dalam struktur partai, ada pimpinan partai yang tersandung kasus kejahatan luar biasa yaitu korupsi. Mereka diberhentikan dan akan diangkat Plt," papar Agung.

"Saya menyambut gembira atas sikap seperti ini. Sikap Airlangga tegas sesuai dengan tagline. Itu sejalan dengan pakta integritas juga," lanjut mantan Ketua DPR itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

(Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Fayakhun)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setelah melakukan proses penyelidikan dan berdasarkan fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapan Fayakhun sebagai tersangka.

Alex mengatakan, dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Dugaan suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com