JAKARTA, KOMPAS.com - KPKakan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyikapi pengakuan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi bahwa barang bukti berupa percakapan melalui WhatsApp bukan tulisan dirinya.
Fayakhun menduga ada pihak lain yang meretas akun WhatsApp miliknya.
"Terkait dengan masalah pembuktian beberapa alat bukti elektronik yang menurut FA itu telah dilakukan peretasan, mungkin sudah dilaporkan ke Bareskrim, tentu nanti dalam proses penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menampilkan foto barang bukti percakapan WhatsApp.
(Baca juga : KPK Duga Fayakhun Terima Fee Rp 12 Miliar dan 300.000 Dollar AS dalam Kasus Bakamla)
Dalam bukti percakapan itu, terlihat Fayakhun meminta uang kepada pengusaha pemenang lelang proyek pengadaan di Bakamla.
Bukti percakapan itu menunjukkan Fayakhun mengatur agar penyerahan uang dilakukan melalui transfer ke luar negeri.
Fayakhun mengaku telah membuat laporan kepada polisi mengenai dugaan peretasan terhadap akun WhatsApp dan Blackberry Messenger.
Bukti percakapan WhatsApp itu dibantah oleh Fayakhun.
(Baca juga : Bantah Bukti KPK, Fayakhun Merasa Akun WhatsApp Miliknya Diretas)
Alex menyatakan, KPK akan melihat hasil pemeriksaan polisi soal klaim Fayakhun tersebut.
"Sejauh mana bukti-bukti melalui pemeriksaan lab-forensik apakah betul itu ada peretasan terhadap akun yang bersangkutan, tentu pasti kita dalami dalam proses penyidikan ini," ujar Alex.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.