JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Erwan bersama-sama dua terdakwa lainnya diduga memberikan uang Rp 3,4 miliar kepada beberapa anggota legislatif tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/2/2018).
"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai sejumlah Rp3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa KPK.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
(Baca juga: Kata Plt Sekda Jambi Saat Ditanya soal Gubernur Zumi Zola di Kasus Suap DPRD)
Beberapa anggota DPR yang diduga diberikan uang yakni, Cekman, Elhelwi, Parlagutan Nasution, dan M Juber. Kemudian, Sufardi Nurzaim, Ismet Kahar, Tartinah, Popriyanto, Tadjuddin Hasan, dan Supriyono.
Erwan Malik didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.