Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pimpinan KPK Menggerutu dan Lupa Mematikan Mikrofon...

Kompas.com - 13/02/2018, 16:27 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menggerutu karena dicecar soal pernyataannya terkait Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Laode dicecar dan dikritik anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu dan Erma Suryani Ranik dari Fraksi Partai Demokrat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Awalnya, Masinton mengkritik pernyataan Laode terkait Pasal 245 UU MD3 saat ditemui wartawan sebelum rapat dimulai.

Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

(Baca juga: Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh)

Laode menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Ia pun mengaku kaget keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR kembali diadopsi.

Dalam rapat, Laode kembali menegaskan hal tersebut.

"Saya yakin Pak Masinton dan saya pernah lulus pengantar ilmu hukum. Equality before the law itu adalah prinsip yang tak bisa kita tidak hormati dan karena itu pada putusan MK sebelumnya itu sudah ditiadakan, tapi dia (Pasal 245) keluar lagi," ujar Laode.

Laode menjelaskan, ketentuan soal hak imunitas anggota DPR memang diatur dalam UUD 1945. Namun, hak imunitas harus dilihat dalam konteks menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Setelah saya tafakur, setelah saya menanya hati saya yang paling dalam apakah norma baru yang ada di dalam UU MD3 itu betul seperti yang ada di dalam UUD 1945, ada hak imunitas. Tetapi, itu jelas hak imunitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ucapnya.

(Baca juga: Revisi UU MD3 Diketok, Bukti DPR Sibuk Bagi-bagi Jatah Kursi)

Laode pun mengungkapkan alasannya berkomentar soal pasal tersebut. Menurut dia, pasal itu berkaitan dengan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.

Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan kewenangannya, KPK tunduk pada UU KPK dan KUHAP.

Dua undang-undang tersebut tidak mewajibkan KPK mendapatkan izin dalam memeriksa anggota DPR terkait tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, kalau ada pasal seperti itu di gedung Yang Mulia ini dan pernah belajar Pengantar Ilmu Hukum, ya sudah. Kalau memang karena komentar saya seperti itu saya tidak diterima di gedung Yang Mulia ini, saya rela keluar, Pak. Bukan hanya keluar dari ruangan, tapi keluar dari KPK juga tidak apa-apa. Itu kesadaran saya sebagai orang yang belajar ilmu hukum," kata Laode.

(Baca: Laode: Saya Yakin Masinton Pernah Lulus Pengantar Ilmu Hukum)

Masinton pun menimpali pernyataan Laode tersebut. Dia menyebut Laode sudah berkomentar tanpa membaca dan memahami isi pasal tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com